PN Jakarta Pusat Pagi Ini Kembali Gelar Sidang Saling Gugat Hak Warisan Anak-Anak Bos Sinar Mas

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini, Senin (20/7/2020) bakal kembali gelar sidang perkara saling gugat hak warisan anak-anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja.

Mengutip dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, Senin (20/7) pagi. dalam laman website tidak tertulis detail soal jadwal sidang untuk perkara nomor nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja.

Namun berdasarkan hasil sidang kedua kemarin ketua majelis hakim Albertus Usada memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Ini.

Anak bos Sinar Mas Group Freddy Widjaja ini menggandeng kuasa hukum Yasrizal menggugat kelima kakak tirinya bernama Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Baca Juga: Soal Sengketa Harta Warisan Anak Bos Sinar Mas, Praktisi Hukum: Freddy Berhak Atas Harta Peninggalan Eka Tjipta Widjaja

Perkara gugatan Warisan/Wasiat yang di daftarkan pada, Selasa 16 Juni 2020 lalu itu memasuki sidang ketiga dengan agenda mediasi.

Sebelumnya diberitakan, perkembangan sidang perkara saling gugat anak-anak bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terkait hak atas warisan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) pagi hanya berlangsung singkat.

Diketahui sidang berlansung kurang lebih 10 menit dengan putusan mediasi pada hari senin pekan depan (hari ini pukul 09.00 WIB) yang akan dipandu oleh mediator dari salah satu hakim yang akan ditunjuk pihak PN Jakarta Pusat.

“Sidang berlansung kurang dari 10 menit. Sudah diputuskan untuk mediasi hari senin tgl 20 Juli pukul 9 pagi dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat,” kata penggugat Freddy Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2020) pekan lalu.

Baca Juga: Ini Alasannya Anak Taipan Freddy Widjaja Gugat Hak Waris Dari Kelima Kakak Tirinya Di PN Jakarta Pusat

Menurut Freddy, dirinya harapkan pada sidang mediasi pekan depan (hari ini) dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46 tahun 2010

“Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010,” ujarnya.

Adapun Petitum penggugat sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa :

PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai asset sebesar Rp 29.310.000.000.000,- (dua puluh sembilan triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4.634.000.000.000,- (empat triliun enam ratus tiga puluh empat miliar rupiah);

PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai asset sebesar Rp. 100.663.451.000.000,- (seratus triliun enam ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp. 1.647.179.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Grup Saling Gugat Hak Warisan Di PN Jakarta Pusat, Sidang Digelar Pagi Ini

Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesarUS$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sama dengan Rp. 116.362.500.000.000,- (seratus enam belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai asset pada Bulan September 2019 sebesar Rp.37.390.492.000.000,- (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;

PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai asset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 131.265.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah) ;

PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$ 2.965.100.000 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 44.476.500.000.000,- (empat puluh empat triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus ribu rupiah) ;

PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan Kurs Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 29.962.500.000.000,- (dua puluh Sembilan triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;

PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai asset sebesar Rp. 16.200.000.000.000,- (enam belas triliun dua ratus miliar rupiah) ;

Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp. 80.000.000.000.000,- (delapan puluh triliun rupiah) ;

China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp. 5.309.842.600.000,- (lima triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) ;

PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 11.709.692.505.000,- (sebelas triliun tujuh ratus sembilan miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) ;

Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp. 70.000.000.000.000,- (tujuh puluh triliun rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian;

Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Saling Gugat Hak Warisan, Ini Perkembangan Kasusnya Di PN Jakarta Pusat

Untuk diketahui penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Sedangkan para tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari Istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Anak dari Istri pertama inilah diwariskan untuk meneruskan usaha di Sinar Mas Group.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker