Jalan Panjang Berebut Harta Warisan Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja Rp673 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Perebutan harta warisan kerap menjadi sengketa bagi generasi yang ditinggalkan. Terbaru, Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak dari mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaya, tengah menjadi sorotan.

Kurang lebih satu setengah tahun setelah kepergian Eka Tjipta Widjaja pada 27 Januari 2019, Freddy Widjaja pada 16 Juni 2020 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst untuk menuntut hak warisan dari mendiang ayahnya.

Gugatan tersebut ditujukan kepada kelima anak Eka Tjipta Widjaya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Wijaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Nominal aset yang dipersoalkan mencapai Rp673 triliun berhubungan dengan 12 perusahaan Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, pada Januari lalu, Freddy juga telah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst untuk meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Freddy, ia meminta tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

Sinar Mas Group Buka Suara

Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto pun buka suara terkait kasus ini. “Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawati Rusli. Pihak yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaya,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Gandi juga menjelaskan, Freddy tidak memiliki saham di perusahaan milik Eka Tjipta Widjaja sehingga gugatannya dianggap tidak mempunyai dasar hukum.

“Jadi, pada dasarnya Sinar Mas Group tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gugatan ini,” ujarnya.

Berdasarkan Akta Wasiat Nomor 60 tertanggal 25 April 2008, mendiang Eka Tjipta Widjaja dikatakan telah membuat surat wasiat untuk Freddy dengan memberikan sejumlah harta berupa uang sebagai bekal hidup masa depan. Kendati demikian, gugatan telah dilayangkan oleh Freddy ke PN Jakarta Pusat dan tengah diproses hukum.

Taipan Terkaya ke-2 di Indonesia

Menurut majalah Forbes per akhir 2019, Eka Tjipta Widjaja tercatat sebagai orang kedua terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai US$9,6 miliar atau setara Rp139,2 triliun.

Terdapat setidaknya 10 perusahaan Sinar Mas Group yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain  PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE), PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (IKNP), PT Pabrik Kerta Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM), PT Smartfren Tbk. (FREN), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk. (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT Smart Tbk. (SMAR). PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS), hingga PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM).

Eka Tjipta Widjaja disebutkan memiliki dua istri sah, yakni Trini Dewi Lasuki dan Mellie Pirieh Widjaja. Sebagian besar bisnis Sinar Mas Group dijalankan oleh empat putranya dari istri pertama, dan generasi turunannya.

Teguh Ganda Wijaya, anak sulung Eka, mengelola APP. Indra Widjaja mengawasi investasi grup di bisnis jasa keuangan dan pertambangan. Putra sulung Indra, Fuganto Widjaja, adalah CEO Golden Energy Mines. Muktar Widjaja menangani bisnis properti, dan Franky Oesman Widjaja mengendalikan bisnis pertanian dan makanan Sinar Mas di bawah Golden Agri-Resources. Franky juga mengelola bisnis telekomunikasi dan teknologi. Beberapa anak Widjaja.

Proses Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pagi ini, Senin (20/7/2020) bakal kembali gelar sidang perkara saling gugat hak warisan anak-anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja.

Mengutip dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, Senin (20/7) pagi. dalam laman website tidak tertulis detail soal jadwal sidang untuk perkara nomor nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst atas nama penggugat Freddy Widjaja.

Namun berdasarkan hasil sidang kedua kemarin ketua majelis hakim Albertus Usada memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari ini.

Perkembangan sidang perkara saling gugat anak-anak bos pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja terkait hak atas warisan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) pagi hanya berlangsung singkat.

Diketahui sidang berlansung kurang lebih 10 menit dengan putusan mediasi pada hari senin pekan depan (hari ini pukul 09.00 WIB) yang akan dipandu oleh mediator dari salah satu hakim yang akan ditunjuk pihak PN Jakarta Pusat.

“Sidang berlansung kurang dari 10 menit. Sudah diputuskan untuk mediasi hari senin tgl 20 Juli pukul 9 pagi dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat,” kata penggugat Freddy Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2020) pekan lalu.

Menurut Freddy, dirinya harapkan pada sidang mediasi pekan depan (hari ini) dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46 tahun 2010

“Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010,” ujarnya.

Gugatan KUH Perdata

Freddy Widjaja menuntut warisan sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE. Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah atau 1/3 dari total warisan.

“Jadi disini, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah 10 Triliun rupiah,” ungkap Freddy alasannya menggugat lima kakak tirinya.

Saham Sinarmas Anjlok

Pasca isu saling gugat anak-anak bos sinarmas di PN Jakarta Pusat senin 13 Juli 2020 esok harinya Selasa 14 Juli 2020 enam Saham perusahaan Sinarmas Group anjlok

Harga saham emiten-emiten Grup Sinarmas pada perdagangan sesi II Selasa kemarin (14/7/2020) sebagian besar ditutup terkoreksi, melanjutkan tekanan yang diderita sejak perdagangan pagi. Penurunan ini terjadi di tengah sentimen gugatan harta waris keturunan dari pendiri Grup Sinarmas, mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ada 12 perusahaan Grup Sinar Mas yang dipersoalkan oleh penggugat, dalam hal ini Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya.

Ke-12 perusahaan tersebut yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR)

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA)

3. Sinar Mas Land

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM)

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR)

9. Asia Food and Properties Limited

10. China Renewable Energy Investment Limited

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS)

12. Paper Excellence BV Netherlands

Saham INKP & TKIM Parah

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya ada sembilan emiten Sinar Mas Group yang tercatat di BEI, termasuk dua perusahaan di bawah Sinarmas Land yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI).

Kemarin, saham SMAR ditutup minus 0,30% di posisi Rp 3.300/saham padahal sempat menguat di sesi I. Berikutnya saham SMMA minus 0,86% di level Rp 17.350/saham.

Selanjutnya saham BSIM turun 1,92%% di posisi Rp 510/saham. Adapun saham BSDE stagnan di level Rp 750/saham dan saham DUTI mampu naik sendirian 2,35% di level 4.790/saham.

Di sisi lain, ada dua saham perusahaan kertas Sinarmas yakni INKP dan TKIM juga terkoreksi. Saham TKIM ambles 5,96%, dan INKP turun 5,50% di level Rp 7.300/saham

Dari perbankan, saham MCOR turun 1,32% di posisi harga Rp 149/saham, sementara saham GEMS masih disuspensi BEI karena masih belum memenuhi ketentuan minimal saham publik, bahkan terancam didepak (delisting) dari bursa.

Khusus untuk MCOR, Sinar Mas Multiartha memang akan menjadi salah satu pemegang saham Bank China Construction Bank Indonesia (MCOR) atau CCB Indonesia, setelah menjadi pembeli siaga (standby buyer) dari penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue CCB Indonesia.

Untuk diketahui penggugat Freddy Widjaja adalah anak pertama dari 3 bersaudara dari istri ketiga pemilik Sinar Mas Group almarhum Eka Tjipta Widjaja bernama Lidia Herawaty Rusli yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Sedangkan para tergugat merupakan kakak tiri Freddy Widjaja anak dari Istri pertama Eka Tjipta Widjaja bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943 dan dikaruniai 8 orang anak. Anak dari Istri pertama inilah diwariskan untuk meneruskan usaha di Sinar Mas Group.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker