OJK Ingin Bank Gunakan Teknologi Digital untuk Layani Nasabah

Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin industry perbankan meningkatkan modal aga bisa melayani nasabah dengan teknologi digital. Cara meningkatkan modal menurut OJK adalah dengan melakukan konsolidasi. Hal ini dilakukan agar perbankan kuat, sehat dan dapat berinvestasi teknologi untuk layanan perbankan digital.

“Kami dorong agar bank itu bisa melakukan layanan digital. Tapi, harus ada teknologi yang canggih. Teknologi itu kan butuh modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sebuah diskusi di Jakarta, seperti dilansir dari katadata.co.id, Jumat (17/7/2020)

Menurut Heru, Opsi penguatan modal yang bisa dilakukan oleh perbankan yaitu dengan melakukan konsolidasi antara bank yang memiliki modal tidak terlalu besar untuk bisa memiliki teknologi. Hal tersebut dinilai penting agar membuat bank sehat dan mampu melayani nasabahnya dengan baik dan aman.

Heru menilai bahwa layanan digital dalam urusan perbankan semakin diminati dan diperlukan oleh nasabah di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya banyak kegiatan yang akhirnya dibatasi, sehingga layanan digital menjadi pilihan nasabah karena lebih aman dari risiko penularan Covid-19.

Pandemi ini, merupakan titik balik, dimana ke depan masyarakat akan beralih ke layanan digital ketimbang konvensional. “Bisa dibayangkan nasabah yang nyaman sudah bisa transaksi di smartphone, apakah mau disuruh kembali ke bank? Kan tidak akan mau karena sudah nyaman,” kata Heru.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa keamanan dalam melakukan transaksi digital terus ditingkatkan agar tidak terjadi tindak kejahatan penipuan alias fraud. pada dasarnya, OJK telah memiliki peraturan terkait dengan manajemen risiko perbankan dan mengenai penipuan.

Bank diminta untuk memiliki divisi atau unit anti-fraud yang tugasnya melakukan identifikasi berbagai kemungkinan fraud yang terjadi. identifikasi tersebut, tidak hanya mencangkup bisnis bank secara konvensional saja, melainkan layanan digital juga perlu diidentifikasi oleh divisi tersebut. “Itu semua aturannya sudah ada, tinggal kami bagaimana evaluasi, review, dan cek apa sudah dilakukan oleh perbankan kita? Tapi selama ini, saya lihat mereka sudah lakukan tugas dengan baik,” kata Heru.

Sebagai pengawas, OJK akan datang ke bank untuk melakukan evaluasi teknologi informasi yang dimiliki oleh perbankan, termasuk melakukan pemantauan terhadap sistem keamanannya. Hal itu supaya transaksi nasabah bisa lebih aman dan nyaman.

Dorongan oleh OJK dalam melakukan konsolidasi bank tersebut, diawali dengan menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mematuhi aturan tersebut dan meningkatkan permodalan.

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan baru dalam konsolidasi bank, dengan mengatur bahwa pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema ini tidak hanya melalui penggabungan, peleburan, integrasi antarbank, namun juga melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker