Predator Anak Menebar “Kemaluan” di Negara Hukum, Rumah Aman Tak Lagi Aman di Lampung Timur

PREDATOR Anak Menebar “Kemaluan” di Negara Hukum, Rumah Aman Tak Lagi Aman di Lampung Timur

Tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur belum lama ini terhadap korban pemerkosaan yang
semestinay Ia lindunga, layak disebut predator anak bertopeng malaikat menebar “kemaluan” dan
terkesan dibiarkan hidup.

Ini lah yang tengah terjadi di negara hukum Indonesia. Melakukan perbuatan yang melanggar etika,
kaidah dan norma kesusilaan terkesan hal yang lumrah. Apalagi jika tidak ketahuan, perbuatan itu
berpotensi diulang dan diulangi lagi. Ironinya lagii, Tindakan asusila itu dilakukan terhadap remaja
berinisial N (14), orang yang berada dalam “rumah aman, dan dilakukan oleh pelindungnya sendiri.

Perkara asusila terhadap anak bukan barang baru, terjadi dibanyak tempat dan tiap tahun mengalami
peningkatan. Pelakunya biasa siapa saja. Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Pada tahun 2019, sitemukan sebanyak 350 perkara. Jumlah itu meningkat 70 % dibanding tahun sebelumnya. Presiden pun pernah menyampaikan bahwa kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 pada 2016.

Perbuatan ini tak boleh dibiarkan hidup dan berkembang. “Kemaluan” itu bila perlu “dimatikan.” Negeri mestinya tegas, sanksi berat terhadap pelaku harus segera diputuskan dan harusnya dapat dieksekusi demi terwujudnya ketertiban hukum. Ingat, Perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan jangan sekedar diatas kertas (by giving regulation) namun juga wajib diaplikasikan (by law enforcement).

Disamping itu, konsep pertanggung-jawaban pidana sesungguhnya tidak hanya menyangkut soal hukum namun juga menyangkut perihal nilai-nilai moral atau kesusilaan umum yang dianut oleh suatu masyarakat atau kelompok–kelompok dalam masyaraka. Hal ini dilakukan agar pertanggungjawaban pidana itu benar-benar memenuhi rasa keadilan. Jadi sudah sewajarnya negera memberikan perhatian lebih kepada para korban kejahatan yang mungkin mengalami penderitaan, baik secara ekonomi, fisik, maupun psikis.

Dari perspektif hukum, perbuatan oknum tersebut jelas bertentangan UU No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA) jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (PA).

Menurut Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (PA) bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pelaku demikian menurut ketentuan Pasal 81 ayat Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang (PA), diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 (lima) Milyar.

Pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) apabila dilakukan oleh aparat yang menangani perlindungan anak. Apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 10 (sepuluh) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Bahwa pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dapat dikenai
tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan tersebut diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Kebiri “Kemaluan” Secara Kimia Setengah Hati

Berkaca pada perkara M Aris di Pengadilan Negeri Mojokerto pada tahun 2019 lalu, dimana majelis
hakim telah menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan
kurungan plus tindakan kebiri kimia. Meskipun telah divonis demikian, eksekusi kebiri kimia pasca
pidana pokoknya dijalankan nanti tidak dapat dieksekusi kejaksaan, pasalnya teknis pelaksanannya
belum diatur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81A jo Pasal 81 ayat (7).

Pemerintah terkesan setengah hati menerapkan regulasi teknis pelaksanaan kebiri kima tersebut.
Presiden seharusnya segera menerbitkan peraturan pemerintah demi kepastian hukum. Apalagi
presiden sendiri pernah menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang memberikan efek jera
terutama terkait kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan
hukum sangat penting diberikan. Namun bagaimana bisa direalisasikan jika tidak didukung aturan teknis untuk itu.

Masalah lainnya adalah adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia. Organisasi profesi dokter
tersebut menolak dilibatkan sebagai eksekutor kebiri kimia. Alasannya Tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik Kedokteran Indonesia. Belum lagi protes dari Penggiat HAM. Mereka berpandangan bahwa hukuman kebiri adalah hukuman yang merampas hak konstitusional warga negara yang dijambi UUD untuk membentuk keturunan dan melanjutkan keturunan.

Namun disisi lain, tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Dan penyelenggaraan
perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.

Siapun pelakunya, termasuk oknum yang kini telah ditetapkan penyidik Polda Lampung sebagai
tersangka tersebut sepatutnya mendapatkan hukuman maksimal dan tindakn kebiri “kemaluan” secara kimia apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Dan sudah
sepatutnya pula kepentingan korban menjadi pertimbangan utama dan untuk memenuhi rasa keadilan.

Penghinaan Terhadap Lembaga Perlindungan Anak

Tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur terhadap korban pemerkosaan yang berada dalam perlindungannya, dan bahkan juga diduga dijual kepada pria hidung belang lainnya merupakan tamparan sekaligus penghinaan terhadap institusi perlindungan anak.

Lembaga yang semestinya memberikan perlindungan terhadap anak, benteng terakhir bagi anak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan hukum, justru menjadi melahirkan predator anak. Rumah aman yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak sudah tidak aman lagi.

Sudah seharusnya kementrian terkait dan pemerintah setempat melakukan evaluasi dan berbenar diri, tidak hanya sebatas regulasi, teknis pelayanan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, tetapi termasuk juga didalamnya teknis perekrutan tenaga pendampin dan pengawasannya.

Jika tidak segera berbenah, tidak tertutup kemungkinan Kembali berjatuhan korban berikut karena
faktanya predator anak bisa siapa saja, termasuk mereka yang mempunyai kewajiban melindungi.
Namun alangkah naifnya bila rumah aman tak lagi aman bagi anak korban keekrasan seksual.

Oleh: Gatot Priadi SH, MH
(Pengcara LBH Bulan Bintang)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker