Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Madani Tuntut Kepala LLDIKTI IX Sulsel Dicopot

Abadikini.com, JAKARTA – Presidium Pemuda Madani menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jakarta pada Jum’at (10/07/2020).

Aksi tersebut mendesak Kemenristekdikti untuk mencopot kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi Selatan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam orasinya, Abdul Gafur Selaku Kordinator Aksi mengatakan bahwa LLDIKTI IX tidak profesional dan transparan dalam mengusut kasus pemotongan Beasiswa Bidikmisi yang menimpa mahasiswa Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Sulawesi Selatan. Padahal, beberapa mahasiswa mendapat ancaman dan paksaan dari oknum kampus agar bersedia memberikan sebagian beasiswa Bidikmisi yang mereka terima.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa LLDIKTI IX Sulsel telah melakukan praktik pungutan liar terhadap dosen dan universitas swasta yang dinaunginya. Pungutan tersebut mengatasnamakan “Bantuan sosial covid-19 untuk warga terdampak”. Dimana dana yang terkumpul ditaksir berjumlah 200 Juta rupiah dan hampir setengahnya masuk ke rekening pegawai di lingkup LLDIKTI IX Sulsel.

“LLDIKTI IX Sulsel juga banyak melakukan kesalahan administrasi, khususnya terkait pengangkatan jabatan fungsional dosen. Sehingga banyak rekomendasi dan keputusan LLDIKTI IX Sulsel diduga banyak cacat prosedur dan administrasi.

Atas menumpuknya persoalan tersebut, Presidium Pemuda Madani menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:

1. Menuntut Kemenristekditki agar mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang juga melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Mengusut dan menginvestigasi secara transparan, professional dan bertanggung jawab, praktik penyunatan beasiswa bidikmisi yang disertai ancaman dan pemaksaan di lingkungan Universitas Andi Djemma Palopo.
3. Menuntut hasil investigasi tersebut diumumkan ke publik serta memberikan sanksi yang tegas kepada para oknum yangmelakukan penyunatan anggaran Beasiswa Bidikmisi.
4. Melakukan audit atas pungutan yang mengatasnamakan “bantuan sosial covid-19 bagi warga terdampak” yang dikumpulkan secara
illegal oleh LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi.
5. Mengevaluasi setiap rekomendasi dan keputusan LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi yang terindikasi bermasalah dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker