Mengintip Untung Rugi Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1

Abadikini.com, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji wacana penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi Rupiah dalam lima tahun ke depan. Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Namun ternyata, rencana penyederhanaan angka pada mata uang ternyata tidak tepat dilakukan hingga 2024. Ekonom Indef Bhima Yudistira mengatakan, redenominasi sangat tidak tepat dilakukan bahkan hingga 2024. Ini situasinya sekarang krisis dan belum dapat dipastikan kapan kita akan kembali ke pertumbuhan 5%.

“Sebelum lakukan redenominasi ada prasyarat stabilitas ekonomi yang diprioritaskan. Baik kurs Rupiah, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tentunya,” kata Bhima, di Jakarta, Jumat (10/7/2020)

Menurutnya, adanya rencana ini bakal menimbulkan kekhawatiran terjadinya hyper inflasi karena perubahan nominal uang mengakibatkan para pedagang untuk menaikkan nilai ke atas.

Misalnya harga barang sebelum pemangkasan nominal uang Rp9.200 kemudian menjadi Rp9,5 pascaredenominasi, yang ada sebagian besar harga dijadikan Rp10.

“Ada pembulatan nominal baru ke atas. Akibatnya harga barang akan naik signifikan. Ini sulit dikontrol oleh pemerintah dan BI. Akibatnya apa? inflasi besar-besaran bahkan bisa mengakibatkan krisis kalau tidak hati-hati,” katanya

Lalu kedua, momentum pemulihan ekonomi sebaiknya jangan ada kebijakan yang kontraproduktif. Penyesuaian terhadap nominal baru akan mempengaruhi administrasi dan akuntansi puluhan juta perusahaan di Indonesia.

“UMKM saja ada 62 juta unit usaha. Alih-alih mau pemulihan ekonomi, mereka sibuk mengatur soal nominal harga di barang yang dijual, bahan baku bahkan administrasi perpajakan,” katanya.

Namun di sisi lain, redenominasi ada positifnya. Salah satunya adalah bisa menunjukkan ke negara bahwa ekonomi Indonesia bisa meningkat

“Kalau kondisi ekonomi sudah stabil redenominasi bisa untung,” katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, rencana redenominasi Rupiah memang banyak menghebohkan masyarakat. Sebab redenominasi Rupiah ini berdasarkan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, di mana kebijakan tersebut masuk dalam rencana strategi (renstra) Kemenkeu lima tahun ke depan.

“Jadi saya juga paham kenapa Anda semua heboh, Anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetep kasih perencanaan dan harus,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, rencana itu memang sudah diminta oleh Bank Indonesia. Namun, pihaknya belum bisa mengutamakan rencana pemangkasan nominal pada mata uang Rupiah.

“Itu selalu di dalam Prolegnas selama ini seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita covid dulu lah. Itu kan jangka menengah,” katanya.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker