Bioskop Buka 29 Juli 2020, Berikut 14 Protokol Kesehatan Saat Kamu Nonton Film Favorit

Abadikini.com, JAKARTA- Pemerintah berencana bakal membuka kembali bioskop pada 29 Juli 2020 dengan aturan protokol kesehatan ketat. Tentunya keputusan tersebut menarik perhatian masyarakat, terlebih saat meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Nah bagi Anda yang merasa bosan dan ingin mencoba ke bioskop saat kembali beroperasi, jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kewajiban ini guna mencegah penularan Covid-19 di tempat umum.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbud dan Kemenparekraf RI, ada 14 protokol kesehatan saat kamu nonton film favorit di bioskop. Simak yuk ulasannya, Jumat (10/7/2020).

1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.

2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh ≥ (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas

4. Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.

5.Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.

6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7. Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.

8. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.

9. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

10. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.

11. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.

12. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton sekaligus melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

13. Sediakan handsanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.

14. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker