Jual Ponsel Curian di Online Shop, Napi Ini Langsung Ditangkap Polisi

Abadikini.com, PADANG – Anggota Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku pencurian ponsel. Pelaku diketahui bernama Riki Botak warga Lolong, padang Barat, Padang, Sumatera Barat.

“Pelaku ini napi asimilasi yang bebas dari Lapas Muara Klas 2 A,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dikutip dari Inews, Rabu (1/7/2020).

Rico mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan ponsel. Hal ini diperkuat dengan adanya rekaman kamera CCTV aksi pencurian itu.

Rico menambahkan, pencurian ini terjadi beberapa waktu yang lalu di salah satu Hotel di Kawasan Pondok, Padang Selatan, Padang. Dari rekaman CCTV, tampak pelaku masuk ke dalam parkiran dengan cara mengendap-endap. Pelaku kemudian masuk ke salah satu ruangan dan mengambil ponsel. Begitu mendapat ponsel, pelaku langsung berlari untuk kabur.

Selang beberapa hari, kata Rico, pelaku ternyata menjual ponselnya lewat media sosial. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pelaku ditangkap usai melakukan transkasi jual-beli ponsel curian. Anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata dia.

Awalnya, kata dia, pelaku sempat mengelak jika dirinya melakukan pencurian. Namun, saat ditunjukkan adanya rekaman CCTV pelaku akhirnya mengakuinya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang bersama barang bukti satu ponsel hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rico, pelaku memang pencuri spesialis di hotel.

“Usai mencuri, pelaku selalu menjual barangnya di online shop,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker