Pancasila Sudah Final..! Jika ada Yang Ingin “Mendegradasi” lewat UU HIP Maka itu Masuk Kategori “Makar”

PANCASILA Itu Sudah Final 18 Agustus 1945!. Kalau ada yang ingin menggantinya dengan “mendegradasi” lewat UU HIP, mau itu Trisila ataupun Ekasila maka itu masuk katagori Makar pada Dasar Negara yang sudah final. Makar !

Patut dicurigai RUU HIP yang ada sekarang adalah upaya untuk mengganti Pancasila itu hasil Konsesus Founding Fathers pada 18 Agustus 1945 lewat sidang PPKI

Sekalipun dibungkus dengan nama Haluan Ideologi Pancasila yang isinya justru menciptakan Norma baru bernama Trisila dan Ekasila

Mengesahkan RUU HIP sama aja mengembalikan Pancasila yang sudah ditasbihkan oleh para Founding Fathers kembali kepada konsep mentah dari Soekarno pada 1 Juni 1945

Padahal Soekarno sendiri sudah meninggalkan konsepnya tersebut dan menerima kesepakatan tokoh2 lain pada 18 Agustus 1945

Bagi yang paham Tata Negara pasti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu tingkatan suatu aturan:

1. Staatsfundamentalnorm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung
1. Staatsfundamentalnorm adalah norma fundamental suatu negara..

Indonesia punya Pancasila
Perancis punya Liberte, Egalite, Fraternite
Namanya Fundamental tak boleh dirubah, merubah = meruntuhkan negara tersebut

2. Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara dalam hal ini UUD 1945
3. Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang
4. Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang

Dan kita tahu Tupoksi DPR hanya membentuk UU tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi merubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila

RUU HIP yang materi dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yg berwenang”

Jelas upaya merubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya merubah Dasar Negara agar terkesan legal dan ini adalah Pidana

Mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila

Kurang kerjaan atau memang punya niat lain?

Ibarat ingin menjabarkan resep Rendang dengan bumbu instan yang sebelumnya tak dikenal jelas tak akan sama hasilnya dengan Rendang yang kita kenal

Bisa dikatakan RUU HIP ini hanya upaya untuk rematch “kekalahan” Soekarno dalam perumusan Pancasila dulu

Ada yang tak rela usulan Soekarno tak diterima Panitia Sembilan? Makanya mau diulang pembahasannya dalam RUU HIP

Tak sadar itu bisa merubah Pancasila yang disepakati 18 Agustus 1945

Dulu menentukan sendiri hari lahir Pancasila pada 1 Juni padahal secara de jure hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus

Kini mau membahas kembali Trisila dan Ekasila yang dulu tidak diterima oleh Founding Fathers yang lebih memilih Pancasila 18 Agustus 1945

Indonesia itu bukan hasil kerja keras satu orang semata jangan hal yang sudah final coba diutak-atik lagi demi nama seseorang

Sebab tanpa tindakan tersebut nama orang tersebut sudah besar dan diakui jasa-jasanya.

Oleh: Dusri Mulyadi, S.H.
Advokat & Sek. Dept. Propaganda Dan Anti Hoax DPP Partai Bulan Bintang

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker