Isu Dana Haji Digunakan Penguatan Rupiah, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Sebut Berita itu Tidak Benar
Abadikini.com, JAKARTA Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di social media tentang penggunaan dana haji sebesar US 600 juta untuk stabilitasi rupiah.
Menurutnya, berita tersebut muncul berasal dari acara internal Halalbihalal di Bank Indonesia (BI) pada tanggal 26 Mei 2020.
“Saya ingin meluruskan berita yang beredar di media sosial pada tanggal 2 Juni 2020, yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing US 600 dolar juta dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut tidak benar sama sekali,” kata Anggito melaui video pendek berdurasi satu menit 31 detik yang dikutip Abadikini.com, Kamis (4/6/2020).
Di mana pada tanggal 2 Juni 2020 itu dirinya selaku kepala BPKH menyampaikan silaturahmi kepada jajaran gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia, sekaligus memberikan update perkembangan pengelolaan dana haji.
Untuk itu, dirinya menilai dengan pemberitaan tidak benar itu seakan-akan membenarkan bahwa dana haji digunakan untuk penguatan Rupiah bukan untuk urusan kehajian. Kemudian, di image masyarakat juga seakan-akan dana haji itu menjadi alasan pembatalan keberangkatan jamaah calon haji.
“Kami merasa bahwa pemberitaan pada tanggal 2 Juni tersebut memberikan kesan bahwa pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat Rupiah, bukan untuk kehajian. Kedua, dana haji itu menjadi alasan untuk pembatalan haji tahun 2020. Hal tersebut juga kami menyatakan tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Mantan direktur jenderal haji dan umrah Kementerian Agama, menyatakan dana haji yang saat ini tersimpan di rekening BPKH dan dikelola sebagai baik. Dia juga menegaskan bahwa dana haji sebesar Rp 135 triliun tersimpan dengan di rekening BPKH atas nama masing-masing jamaah dan dikelola dengan baik menggunakan prinsip syariah
“Kami ingin meyakinkan pada seluruh rakyat Indonesia, jemaah haji pada khususnya bahwa dana dalam bentuk Rupiah dan valas yaitu sebesar Rp 135 triliun yang tersimpan di rekening BPKH atas nama jemaah, dikelola dengan prinsip syariah, aman berhati-hati, dan kami yakinkan pengelolaannya juga optimal,” pungkasnya.
Diketahui, penggunaan dana haji untuk stabilisasi rupiah muncul sesaat setelah Menteri Agama Fahcrul Razi mengumumkan pembatalan haji 2020.