Jokowi Terbitkan Aturan Khusus untuk Sri Mulyani, Apa Itu?

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru yang mengatur tata kerja maupun fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta para menteri dan wakilnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 57/2020 tentang Kementerian Keuangan seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (22/4/2020). Terbitnya Perpres ini, secara langsung mencabut Perpres 28/2015 tentang Kementerian Keuangan.

“Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 82 yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 14 April 2020 lalu.

Dalam perpres ini disebutkan, menteri dan wakil menteri akan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara.

“Menteri dan wakil menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” bunyi pasal 65 perpres tersebut.

Nantinya, menteri akan menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Adapun setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun antar instansi pemerintah.

“Semua unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sumber Berita
CNBC

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker