Menkes Setujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik yang di Ajukan Khofifah

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.

Berdasarkan hal itu, PSBB dinilai sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Penetapan PSBB itu didasari kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selain itu, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat bukti penyebaran.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirim surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Menkes. PSBB ini rencananya akan diterapkan di Surabaya Raya. Ada tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, yang akan menjalankan PSBB.

“Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker