Polisi Ringkus 4 Pencuri Sembako di Masa Pandemi Corona

Abadikini.com, JAKARTA – Polres Metro Tangerang meringkus empat orang yang mencuri sembako di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Satu dari empat pelaku ditembak mati karena mencoba melawan petugas menggunakan senjata api rakitan saat akan ditangkap.

“Kami telah mengungkap kasus pencurian spesialis sembako yang dilakukan oleh sindikat antar provinsi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resmi, Kamis (16/4/2020).

“Satu tersangka atas nama H dibawa ke RSUD Kab. Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia,” tambah dia.

Ade menerangkan bahwa tersangka yang meninggal dunia berinisial H berperan sebagai pimpinan kelompok. Tersangka H, kata Ade, merupakan residivis untuk kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 3 kali. Sedangkan 3 tersangka lain masing-masing berinisial MA, DR, dan AP.

Mantan ajudan Kapolri Sutarman dan Badrodin Haiti itu menjelaskan bahwa para tersangka bukan merupakan eks narapidana yang dikeluarkan selama masa Pandemi Covid-19 melalui program asimilasi.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka merusak atau mencongkel gembok atau rolling door toko sembako kemudian menggasak barang kebutuhan pokok seperti beras, mi instan, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Ade menjelaskan para tersangka sudah puluhan kali beraksi yakni di Provinsi Jawa Barat di daerah Bekasi, di DKI Jakarta dan Banten yaitu di wilayah Kabupaten Tangerang.

“TKP terakhir di Cikupa, 10 April 2020, para tersangka beraksi saat kita sedang fokus pada pencegahan penyebaran penyakit Covid-19,” ujarnya.

Dalam aksinya, para tersangka dapat menghasilkan uang dari hasil penjualan sembako curian itu senilai Rp3 juta hingga Rp 8 juta. Para tersangka pun mencuri bahan pokok karena komoditas tersebut mudah untuk dijual di tengah pandemi corona.

“Aksi para tersangka sangat meresahkan terlebih di situasi seperti saat ini,” kata Ade.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang dugaaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.

Dalam penangkapan pun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah mobil merk Suzuki Ertiga warna hitam dengan no. Pol A 1325 FU, satu pucuk senjata api jenis Revolver, satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah gembok, lima buah Handphone, dan tiga buah dompet.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker