KPK Tuding Menteri Yasonna Beri Angin Segar kepada Narapidana Koruptor

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk tidak memberikan kemudahan pembebasan bagi narapidana koruptor, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

KPK mengaku tidak pernah dimintai pendapat tentang materi yang akan dimasukan dalam revisi PP tersebut.

“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dikutip Abadikini dari Alinea.id, Kamis (2/4/2020).

Diketahui, Menkumham berencana akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tujuannya, agar narapidana khusus seperti koruptor dapat dibebaskan bersama 30.000 tahanan lain untuk menekan tingkat penularan coronavirus diaease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun proses pembebasan napi koruptor yang diinginkan Yasonna, melalui mekanisme asimilasi dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Seharusnya, sambung Fikri, Menkumham dapat mengkaji secara matang terlebih dahulu sebelum melakukan revisi PP tersebut.

“Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka, sebenarnya napi kejahatan apa yang overkapasitas di lapas saat ini,” ujar dia.

Berdasarkan kajian KPK terkait pelayanan lapas dan juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas, salah satu kategori napi yang membuat overkapasitas lapas yakni narapidana narkotika.

Karena itu, salah satu rekomendasi lembaga antirasuah untuk menekan overkapasitas lapas adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba.

“Salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overstay adalah, mendorong revisi PP 99 tahun 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba, termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN,” ucap dia.

“KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan,” tutup Fikri.

Sumber Berita
Alinea.id

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker