Ngakunya Anggota TNI Rupanya Hanya Mantan Satpam Berhasil Tipu Warga Masukin Akmil Tarifnya Rp 60 Juta

Abadikini.com, MEDAN – Seorang anggota TNI gadungan ditangkap Intel Kodim 0201/BS, Minggu (22/3/2020).

Mengaku berpangkat mayor, pria tersebut melakukan aksi penipuan di kota Medan dan sekitarnya.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mengatakan pun telah membenarkan informasi tersebut.

Si pria melakukan penipuan terhadap warga masyarakat dengan menjanjikan bisa memasukkan ke Akademi Militer (Akmil).

“Penangkapan di daerah Marelan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020,” ujar Kapendam.

Setelah diamankan, pria ini tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai anggota TNI.

Intel dan Tim Danpok Bansus mengamankan barang bukti dari mayor gadungan.

Barang bukti itu berupa topi pet hijau pangkat pamen, kaos loreng, topi hijau ekapaksi, satu buah pin intel ekapaksi, tas berlogo Rider dan tempel PTPN II beserta tintanya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dan mengatakan telah berhasil memperdaya seorang masyarakat bernama Antoni, penduduk Batangkuis dengan iming-iming lulus Akmil.

Dari Antoni, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Scorpio z (telah dijual pelaku).

Serta diketahui orang tua korban juga telah memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.

“Pelaku saat melakukan kegiatan aksinya sering bersama temannya bernama ucok yang kabur melarikan diri saat penangkapan. Penipuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Kapendam.

Awalnya korban menyatakan merasa yakin kalau pria bernama Arianto ini seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa seperti senjata api.

“Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis (dibawa kabur temannya melarikan diri).”

“Ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa tersangka juga berhasil menipu warga lain bernama Irwan dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.

Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN II yang bertugas di Batangkuis, selama tujuh tahun dan kemudian dipecat.

“Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan,” pungkasnya.

Sumber Berita
GridHot

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker