MUI Terbitkan Fatwa, Tenaga Medis Pakai APD Boleh Shalat tanpa Wudhu

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai tuntunan shalat bagi para tenaga medis. Fatwa tersebut bernomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis (26/3/2020) itu, salah satu poinnya mengatur mengenai petugas medis tetap boleh melaksanakan shalat meski tak melakukan wudhu atau tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis (26/3/2020), deperti dikutip cnn indonesia.

Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk shalat tanpa wudhu atau tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

“Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,” kata isi fatwa tersebut.

Kemudian, Fatwa itu juga mengatur petugas medis wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu shalat.

Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir.

Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, diperbolehkan melaksanakan shalat dengan jamak takdim.

Kemudian, bila petugas medis dalam kondisi mulai bertugas berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan ashar serta magrib dan isya, maka diperbolehkan melaksanakan shalat dengan jamak.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” demikian isi fatwa itu.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis tak perlu melakukan wudhu ketika ingin menunaikan ibadah shalat saat menangani pasien virus corona.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker