Presiden Jokowi Pimpin Rapat dengan Sejumlah Kementerian dengan Video Conference

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kemarin memimpin rapat terbatas terkait dengan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Nusa Tenggara Barat. Ini juga merupakan hari kedua Presiden bekerja dari rumah.

Dalam rapat di Istana Bogor itu para menteri berbicara melalui konferensi video (videoconference) di kantor kementerian masing-masing.

“Dari laporan yang saya terima, rehabilitasi dan rekonstruksi rumah penduduk belum dapat diselesaikan secara tuntas. Padahal itu harus diselesaikan paling lambat Desember 2019,” ujar Jokowi.

Hingga Maret 2020, dari target 226.204 rumah yang harus direkonstruksi, baru 168.684 unit yang sudah selesai. Sebanyak 40.000 rumah lainnya masih dalam proses pengerjaan dan lebih dari itu belum ditangani.

Jokowi juga mendapat laporan masih banyak dana pembangunan yang mengendap di bank dan belum disalurkan. Seperti di Lombok Timur yang masih menyimpan dana masyarakat sebesar Rp72 miliar dan di Lombok Utara sejumlah Rp63 miliar.

“Saya minta dana ini, yang tersimpan di bank, segera disalurkan ke masyarakat. Rumah yang masih dikerjakan ataupun belum dibangun segera diselesaikan,” tegas Jokowi.

Perintah untuk bekerja dari rumah juga dikeluarkan sejumlah kepala daerah. Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai. PNS diminta tidak meninggalkan rumah dan wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengeluarkan Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932.

“Kami memutuskan para ASN di Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” kata Ganjar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bakal memeriksa perusahaan yang belum mengikuti imbauan dari pihaknya sesuai surat edaran bernomor 14/SE/2020 untuk menyuruh karyawan bekerja di rumah.

Instruksi juga dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.

“Sekitar 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker