Monster Pedofil dari Muaraenim Ini Telah Memakan Korban Sembilan Anak Perempuan

Abadikini.com, MUARAENIM – If (37), seorang pria asal Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, sudah berbuat cabul kepada sembilan anak perempuan.

Hal tersebut ia lakukan sejak tahun 2006 hingga 2020.

Ia kini berhasil ditangkap Polsek Lawang Kidul Rabu (18/3/2020) pasca adanya laporan dari salah satu orangtua korban.

Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian, korban yang sudah menjadi korbannya berusia dari enam hingga delapan tahun.

Dari pengakuan If, dirinya menjadi seorang pedofilia sejak tamat sekolah sekitar tahun 2006.

Dimana setiap melihat anak kecil ia gemas dan ingin memeluknya.

“Hanya meraba, pak. Tidak lebih dari itu,” aku If.

Dikatakan If, sejak tahun 2006, seingatnya ada tiga korban bocah perempuan, dan terakhir pada tahun 2015.

Aksi cabulnya sempat diketahui dan setelah melalui kesepakatan warga, akhirnya dirinya diusir warga dari kampung halamannya.

Kemudian ia bekerja sebagai buruh bangunan di Pekan Baru, Provinsi Riau.

Pada tahun 2017, ia kembali ke Tegal Rejo, dan menjadi tukang ojek sambil bantu berjualan kecil-kecilan.

Adapun modusnya ia mengiming-imingi uang, balon, dan makanan serta permen supaya anak tersebut mau dibujuknya ketika ia melakukan aksi pencabulan.

“Sebagian diam ketakutan, sebagian berontak tetapi akhirnya diam,” katanya.

Aksinya diketahui, lanjut If, ketika ada salah seorang anak yang dicabulinya menceritakan perbuatan cabulnya ke orangtua mereka dan akhirnya mereka mengadukannya ke Polsek Lawang Kidul.

“Saya menyesal pak, saya tidak mengulangi lagi perbuatan cabul pak,” ujar bujangan ini.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui AKP Azizir Alim, bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Toni Hermawan bersama team “Bang Laki” Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju tempat tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti enam buah balon beserta pipet, Satu helai baju warna Ungu bergambar Minie Mouse, Satu helai celana warna Biru, Satu helai celana dalam warna Kuning, dan Satu helai kaos singlet warna Putih.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker