Kemenhub Gelar Aksi Penanganan Truk ODOL di Jalan Tol

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan pengawasan dan penindakan truk over dimension over load (ODOL) di Tol Tanjung Priok hingga Bandung pada Senin (9/3/2020). Pengawasan dan penindakan itu fokus dilakukan di gerbang tol tertentu.

Dari 187 gerbang tol yang ada di sepanjang tol Tanjung Priok – Bandung, hanya 26 gerbang tol yang diprioritaskan. Dari 26 titik itu, sebagian mengawasi truk kelebihan beban (overload) dan lainnya kelebihan dimensi (overdimension).

Sebanyak 13 titik yang mengawasi overload menggunakan alat timbang portabel yakni di gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi.

Sedangkan 13 titik yang mengawasi overdimension yaitu di gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan penindakan dan pengawasan berlaku untuk semua jenis kendaraan komersial, namun ada toleransi buat beberapa kegiatan logistik bidang tertentu. Toleransi dari Kemenhub berlaku pada bisnis pertambangan, semen, kaca, keramik dan minuman ringan.

Meski begitu, Budi mengatakan toleransi ODOL buat kelima bisnis itu hanya berlaku kelebihan 50 persen.

“Kalau lebih dari 50 persen, tetap akan kami tindak,” kata Budi di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta utara, seperti dilansir dari cnn Indonesia.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono berharap penindakan truk ODOL yang dilakukan kali ini diharapkan bisa ‘nendang’ sebab usaha yang sudah dilakukan sejak 2014 disebut tidak maksimal.

“Kendaraan over dimensi akan kami tindak pidana hukuman satu tahun sesuai pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkapnya.

Menurut Istiono pelanggaran lalu lintas di Indonesia pada 2019 tercatat ada 1,3 juta kasus, sebesar 10 persen di antaranya dikatakan terkait truk ODOL. Sementara pada tahun ini sudah tercatat 90 kecelakaan lalu lintas melibatkan truk ODOL.

“Penegakan hukum lintas sektoral ini sangat baik. Kami bertekad melakukan penegakan hukum. Truk ODOL harus ditindak. Dari 2014 sudah menindak tapi enggak nendang. Mudah-mudahan dengan penegakan hukum lintas sektoral ini, sekarang nendang,” kata Istiono.

Penindakan dan pengawasan di jalan tol merupakan langkah awal Kemenhub untuk memberlakukan program Zero ODOL yang telah ditentukan berlaku pada 2023. Meski masih berlaku tiga tahun lagi secara nasional, Kemenhub sudah melakukan penertiban sejak tahun ini.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker