Kalahkan Andi Dinaldie di Musda, Dodi Reza Pimpin Golkar Sumatera Selatan

Abadikini.com, PALEMBANG – Setelah melewati tahapan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlangsung alot, akhirnya Dodi Reza Alex Noerdin terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumsel menggantikan ketua sebelumnya yang sudah tiga periode menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumsel, yakni Alex Noerdin.

Rangkaian sidang Musda X DPD I Golkar Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Anita Noeringhati, Muhammad Zaidan, Hasbi Assidiqi, dan David Aljufri mengalami banyak dinamika, bahkan diramaikan aksi walk out (WO) beberapa DPD II Golkar yang menentang hasil Musda X Golkar Sumsel di Palembang, Kamis (5/3/2020) malam.

Dodi Reza Alex Noerdin berhasil mengantongi 8 suara sah, sedangkan rivalnya, Andie Dinaldie hanya mengantongi 2 suara sah, dan 11 suara dinyatakan tidak sah karena memberikan dua dukungan, dan 2 dukungan tidak sah karena ada dualisme.

“Jadi secara resmi hasil Musda X DPD Partai Golkar Sumsel ini Dodi Reza dinyatakan resmi memenangkan pemilihan Ketua DPD I Golkar Sumsel,” kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurdin Halid di Palembang, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, kubu dari Calon Ketua DPD I Golkar Sumsel Andi Dinaldie yang merupakan rival Dodi Reza Alex Noerdin melakukan walk out (WO) saat proses musda berlangsung pada Kamis malam.

Kubu Andi yang terdiri dari 13 DPD Tingkat II Golkar menilai jalannya Musda X DPD I Golkar Sumsel tidak berjalan fair, melanggar juklak, Peraturan Organisasi Partai Golkar, dan Tatib Musda.

“Kami dari 13 DPD II Golkar di Sumsel sepakat menyatakan mosi tidak percaya dari hasil Musda X DPD I Golkar Sumsel ini,” tegas Ketua DPD II Golkar Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Ia menambahkan, panitia verifikasi dan pimpinan sidang Musda X tidak melaksanakan sebagaimana diatur dalam Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Pasal 38 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur poin (B) ayat a, b, c, d, e dan f.

“Dalam huruf e, pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud huruf c adalah proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara,” imbuh Muzakir.

Tidak hanya itu, kata dia, banyak tahapan dari proses musda yang tidak dilaksanakan oleh pimpinan sidang, laporan pertanggungjawaban tidak dibacakan, pandangan umum tidak dilakukan dalam proses sidang.

“Puncaknya proses verifikasi atas dukungan tidak dilaksanakan oleh panitia. Dari situlah peserta musda melakukan mosi tidak percaya dan forum tidak lagi korum dan tidak sah dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker