Trending Topik

BPJS Buang Badan soal Biaya Pasien Corona, Serahkan ke Kemenkes

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, angkat bicara soal biaya pelayanan kesehatan pasien yang terjangkit virus Corona atau Covid-19.

Iqbal menjelaskan, biaya pengobatan pasien yang terjangkit virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan, bukan oleh BPJS Kesehatan. Biaya pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kata Iqbal, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Khususnya dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Menteri Kesehatan pun telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal, Selasa, (3/3/2020).

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (virus corona) merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020. Beleid yang mengatur tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya itu diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

“Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Lebih jauh, kata Iqbal, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Imbauan itu khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi Covid-19. “FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Iqbal.

Sementara itu, Iqbal mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan virus Corona tersebut. Masyarakat juga diminta membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. “Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” katanya.

Sumber Berita
tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker