Ini Putusan Hakim Yang Menyatakan Muhammad Fatah Menjadi Ayluna Putri

Abadikini.com, JAKARTA – Muhammad Fatah biasa dikenal Lucinta Luna melakukan operasi kelamin menjadi perempuan. Di mata hukum, Muhammad Fatah resmi jadi perempuan pada 23 Desember 2019 dan berhak menyandang nama Ayluna Putri.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (13/2/2020), Lucinta Luna mendaftarkan permohonan ganti kelamin pada 26 N0vember 2019. Permohonan ini dikabulkan hakim tunggal Akhmad Jaini.

Penetapan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Desember 2019. Berikut ini penetapan PN Jaksel:

1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri

2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk merubah/memperbaiki kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-16122019-0088 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Desember 2019 atas nama Muhammad Fatah jenis kelamin laki laki yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Putri jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya;

3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);

Belakangan, selebgram Lucinta Luna ditangkap polisi karena memakai psikotropika. Akhirnya buka suara terkait kasus psikotropika yang sedang dihadapinya. Transgender bernama asli Muhammad Fatah ini pun menyampaikan permintaan maaf.

“Buat teman-teman media yang ada di sini, saya pribadi atas nama Ayluna Putri atau dibilang Lucinta Luna, saya mau minta maaf kepada semua masyarakat Indonesia yang ada di sini,” kata Lucinta Luna.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker