Pakar Hukum Unair Sebut Omnibus Law Produk Hukum yang Kompleks

Abadikini.com, SURABAYA – Wacana Omnibus Law yang dirancang pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. Penggabungan 79 undang-undang (UU) dengan 1.244 pasal yang saling berkaitan menimbulkan beberapa perdebatan.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ekawestri Prajwalita Widiati, memberikan pendapatanya, saat ditemui di Surabaya,  ia memberikan penjelasan bagaimana konsep Omnibus Law itu sendiri.

Menurutnya, Omnibus Law merupakan teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan dalam satu paket dengan tujuan untuk meningkatkan, aksesibilitas peraturan perundang-undangan. Produk hukum tersebut, menurutnya memiliki bentuk yang sama dengan UU lainnya.

“Pendekatan seperti ini relatif baru mengingat sebelumnya perancangan kita sangat sektoral,” ucapnya. Selasa, (12/2/2020),

Wiwid, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa, produk hukum di Indonesia yang kabarnya mencapai 65 ribuan itu sangat membutuhkan reformasi regulasi agar mendorong kepastian hukum dan efektifitas dalam pembangunan dan bukan sebaliknya. Melihat produk hukum yang masih sektoral dari zaman Belanda juga masih belum memudahkan.

Wiwid mengungkapkan, pelaksanaan Omnibus Law yang banyak diterapkan di negara bersistem hukum Common Law telah berhasil memangkas jumlah peraturan dengan menggabungkan banyak aturan sehingga secara konsisten diterapkan sebagai salah satu kebijakan reformasi hukum.

“Penolakan ide omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang ada di masyarakat karena secara substantif masih belum memihak para kaum pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, belum ada penjelasan tentang hapusnya sanksi pidana bagi perusahaan di RUU tersebut padahal jenis sanksi itu dikenal di UU Ketenagakerjaan. Pekerja menginginkan kepastian hukum atas aturan baru yang akan menggantikan aturan lama.

Terlepas dari permasalahan itu semua, Wiwid berpendapat Omnibus Law juga merupakan tantangan bagi pembentuk UU karena jumlah pasalnya yang sangat banyak menuntut konsistensi dan kerja ekstra.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang mampu mendorong adanya kesadaran dalam masyarakat.

Ia menutup pendapatnya dengan menyatakan bahwa, Omnibus Law dapat memecah permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tuntutan seperti hukum pidana dan perdata mampu dipertegas kembali dalam Omnibus Law

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker