Kejaksaan Agung Periksa Eks Caleg PSI Franky Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Franky Tjokrosaputro yang dimintai keterangan hari ini ialah adik kandung tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Namun, Franky Tjokrosaputro masih diperiksa dalam status saksi.

Diketahui, Franky yang juga diketahui eks caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah satu dari sembilan nama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada hari ini, Rabu (5/2/2020). Mereka menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak 09.00 WIB.

“Franky Tjokrosaputro adik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro, Red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Hari mengatakan, pemeriksaan Franky untuk memintai keterangan dan pengetahuannya mengenai perkara yang membelit Jiwasraya.

Namun, dia enggan bicara perihal pokok materi pemeriksaan.

“Itu kan masuk materi, makanya penyidik menanyakan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini. Itu udah masuk materi keterlibatan dia seperti apa, perannya seperti apa. Yang penting bagi penyidik diduga ini ada keterkaitan,” tukasnya.

Selain Franky, nama lain yang diperiksa ialah Komisaris Independent PT. SMR Utama 2012-2015, Supandi Widi Siswanto, Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna dan Direktur PT. Gunung Bara Utama, Phang Djaja Hartono.

Selain itu, Komut PT SMR Utama 2012-2015, Veny Indrawati, Komisaris rangkap Direktur PT. Topanz Investment, Utomo Puspa Suharto dan Direktur Financial PT Gunung Bara Utama, Johan Siboney Handoyono.

Selanjutnya, ada dua nominee yang digunakan grup tersangka Heru Hidayat, Hence Gunawan Kosasih, Franky Tjokrosaputro dan Djasmanto Halim.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Sumber Berita
Repelita

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker