Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Kembali Panggil Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019-2022.
“Rencana mulai besok [Selasa (10/6)],” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus tersebut.
Namun, ia tidak bisa memastikan secara spesifik kapan tanggal dan waktu pemeriksaan akan berlangsung. “Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
Pencekalan ini dilakukan lantaran ketiganya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dilayangkan oleh penyidik. Tindakan pencekalan ini bertujuan agar para stafsus tersebut dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025, penyidik juga telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen berhasil disita.
Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019-2022.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Pemufakatan ini diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli dikutip dari Antara.
Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak. Hal ini didasarkan pada hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 yang menunjukkan hasil tidak efektif.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, pengadaan ini menelan dana yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).