Kejagung Belum Berani Buka-bukaan Soal Dugaan Setoran 50 Persen Agen Judol ke Budi Arie?

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah setoran sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung.
Namun demikian, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut.
“Kita belum-belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
Ditanya lebih jauh apakah Kejagung akan ikut andil menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie dalam pusaran kasus judol, Febrie mengatakan itu kewenangan penyidik.
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan para terdakwa itu terungkap adanya setoran-setoran dari para agen dan pengelola judol kepada pegawai-pegawai di Kemenkominfo. Uang setoran tersebut agar Kemenkominfo tak memblokir laman-laman permainan haram tersebut.
Setoran-setoran pengamanan ribuan website judol itu terjadi sejak 2023 sampai 2024. Nilai mulai dari jutaan, sampai miliaran, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Disebutkan juga dalam dakwaan, bahwa uang-uang setoran tersebut dibagi-bagi kepada para operator blokir konten ilegal di Kemenkominfo. Dan bagi-bagi uang tersebut juga menyebutkan nama Budi Arie Setiadi. Dikatakan jatah Budi Arie dari setiap uang pengamanan tersebut adalah 50 persen dari total uang yang disetorkan oleh para agen judol agar laman ilegalnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.