RUU Kontroversial Turki, Pemerkosa Diberi Pengampunan Asal Nikahi Korban

Abadikini.com, ANKARA — Turki akan memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang akan mengizinkan laki-laki untuk memperkosa gadis-gadis muda secara legal.

Berdasarkan hukum ini, pemerkosa akan diberikan pengampunan selama mereka menikahi korban mereka dan perbedaan usia antara mereka kurang dari 10 tahun.

RUU baru ini kabarnya akan diperkenalkan oleh anggota parlemen Turki pada akhir Januari.

Ini adalah upaya ke-2 pemerintah Ankara untuk melegalkan pemerkosaan. Empat tahun lalu, undang-undang serupa memicu kemarahan di rumah dan internasional.

Sama seperti sebelumnya, RUU baru ini juga menghadapi penentangan dari berbagai pihak.

Partai-partai oposisi dan kelompok-kelompok hak-hak perempuan berpendapat bahwa itu akan melegitimasi perkawinan anak dan pemerkosaan, serta membuka jalan bagi eksploitasi seksual anak.

Usia persetujuan menikah di Turki adalah 18 tahun.

Namun, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) konservatif Presiden Recep Tayyip Erdogan berdalih bahwa itu dirancang untuk menangani masalah perkawinan anak yang meluas di Turki.

Tapi Fidan Ataselim, sekretaris jenderal kelompok aktivis We Will Stop Femicide berpendapat lain. Ia melihat RUU baru itu sebagai upaya pemerintah untuk menghapus bukti meningkatnya epidemi kekerasan Turki terhadap perempuan dan anak perempuan.

Menurut sebuah laporan pemerintah tahun 2018, diperkirakan ada 482.908 anak perempuan menikah dalam dekade terakhir.

Sementara itu, PBB mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan lazim di Turki, di mana 38% perempuan Turki menderita kekerasan fisik atau seksual dari pasangannya.

Sumber Berita
Rakyatku

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker