Dikeroyok 5 Orang Tak Dikenal, Ismail Muzakki Minta Keadilan pada Polres Tanjung Perak

Abadikini.com, SURABAYA – Warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, Muhammad Ismail Muzakki (38), melakukan pelaporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal (10/10/2019). Pihaknya dipukul bersamaan atau dikeroyok oleh 5 orang yang ia tak kenal, dugaannya seperti para preman bayaran.

Saat ditemui awak media, Ismail didampingi Penasehat Hukumnya, Moh. Taufik menceritakan kronologi kliennya dikeroyok. “Pada hari Kamis, (10/10/2019)) sekitar pukul 15.00 Wib, klien saya ditelepon Achmad Zainal Mochdor (terlapor), di dalam perbincangan melalui telepon itu, ada perselisihan paham,” ungkap Moh. Taufik di Hotel Antariksa, Surabaya. Sabtu, (25/1/2020).

“Dan sekitar pukul 15.17 WIB, klien saya didatangi Achmad Zainal Mochdor bersama 4 orang temannya, langsung mengeroyok dan memukuli klien saya, istrinya dan saudara klien saya. Klien saya mengalami luka pada leher dan kepalanya memar,” imbuh pria yang barusan menyelesaikan sidang Tesis S2 Hukum di Unitomo tersebut.

“Istri klien saya juga mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, dan yangan kanan, sedangkan sauadaranya luka dibagian kepala dan tangan,” beber pria yang juga asal Madura tersebut.

“Pengeroyokan itu dengan membawa sajam berbentuk pedang, mereka datang di rumah korban. Dan sebenarnya itu persoalan keluarga yakni persoalan waris, tetapi kemudian menimbulkan pengeroyokan itu,” ungkap Taufik.

“Saya dapat informasi bahwa, terlapor sudah dijadikan tersangka dan ditahan, tetapi kami belum mengecek langsung informasi itu, karena perkembangan laporannya kami tidak tahu. Klien kami mulai laporan sampai sekarang belum dapat surat SP2HP selama 4 bulan, dan baru dijanjikan akan diberikan hari Senin depan ini, setelah kami menyurati pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin,” terangnya.

“Kami berharap, bahwa kasus ini terus berjalan, dan mendapatkan informasi tersangka akan melakukan upaya penangguhan tahanan. Memang itu hak subjektif Penyidik Polres, tapi melihat pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, sebenarnya kami berpendapat, penyidik tidak ada alasan mengabulkan penangguhan permohonan tersangka,” tegas Taufik.

Pada kesempatan yang sama, saudari Ismail, Siti Hosnia, juga terkena pukulan. Siti menegaskan bahwa, meminta kepastian hukum. Saya malu atas kejadian ini, karena ini menyangkut keluarga besar saya, dan saya juga menuntut keadilan dan kepastian hukum atas penggeroyokan ini,” tukasnya.

Sebagai informasi pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019. Dan awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait tentang perkara ini.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker