Sempat Sok Jagoan, Leon Dozan Dijerat Pasal Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Kepolisian

Abadikini.com, JAKARTA – Putra aktor laga senior Willy Dozan, Leon Dozan tidak hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan kepada kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, juga pasal penghinaan terhadap institusi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

“Yang bersangkutan kini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain kita tindak dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, kita juga jerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi karena ada ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri,” ungkap Kapolres kepada media.

Susatyo juga menjelaskan, penetapan tersangka dengan pelanggaran Pasal 207 tentang penghinaan institusi itu diterapkan. Lantaran dalam video yang beredar Leon dengan lantang meneriakkan ucapan yang dianggap menghina institusi tersebut.

“Ucapan-ucapan tersebut (penghinaan) disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap Institusi Polri. Sehingga, kami terapkan dan jerat pasal tersebut terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sedangkan motif kekerasan yang dilakukan Leon Dozan kepada sang kekasih, kata Kapolres, dilakukan karena ada kecemburuan kepada kekasihnya. Setelah dirinya melihat isi chat di ponsel milik Rinoa.

“Tersangka ini ada rasa cemburu karena melihat chat korban. Karena cemburu, terjadilah penganiayaan dan kekerasan terhadap korbannya. Dan aksi tersebut dilakukan karena faktor emosi dibawah faktor cemburu dan sebagainya. karena itu tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Leon Dozan mengaku khilaf dan minta maaf atas apa yang dilakukannya itu, dimana dirinya menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya itu.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang terhormat Pak Kapolri, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk Rinoa dan keluarga saya juga minta maaf atas kekhilafan yang saya perbuat, Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan sekali lagi saya minta maaf atas kegaduhan ini,” tandasnya saat dihadirkan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker