Tidak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Abadikini.com, JAKARTA — Jaksa KPK menyebut majelis hakim tidak mencabut hak politik mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, menurut jaksa, seorang terpidana tidak bisa mencalonkan kembali dalam waktu 5 tahun.

“Lalu soal pencabutan hak politik, hakim mendasarkan pada putusan MK, yang menyatakan bahwa ketika seseorang menjadi terpidana, dalam waktu 5 tahun tak bisa mencalonkan lagi, sehingga hakim menyatakan bahwa tidak mengabulkan permohonan kita namun menyetujui putusan MK,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Jaksa menilai putusan MK itu sama dengan pencabutan hak politik terhadap Rommy. Sebab, Rommy tidak bisa mencalonkan pada pemilu setelah menjalani masa hukuman.

“Dengan demikian itu bukan berarti tak dikabulkan masa lima tahunnya, tapi dengan sendirinya dengan putusan MK itu yang bersangkutan tak bisa mencalonkan kembali setelah menjalankan hukuman pidananya,” jelas jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim tidak mencabut hak politik mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, pencabutan hak politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa terhadap penuntut umum maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh MK,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Rommy dalam perkara ini divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Sumber Berita
Detik.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker