Saat Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah, Kakek Samirin Dituntut 10 Bulan Penjara

Abadikini.com — Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada kakek Samirin (69). Jaksa menilai Samirin telah merugikan PT Bridgestone SRE, yaitu mengambil getah karet senilai Rp 17.480.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Simalungun, kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya sebesar 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian dan dia pun ditahan.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa Samirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidan ‘secara tidak sah memungut atau memanen hasil usaha perkebunan’ melanggar pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samirin selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker