Reynhard Sinaga, Predator Seks Terbesar dalam Sejarah Inggris

Abadikini.com, JAKARTA – Reynhard Sinaga, warga Indonesia di Manchester, Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa puluhan pria, Senin (6/1/2020).

Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator seks terbesar dalam sejarah Inggris.

Reynhard dinyatakan bersalah atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Reynhard merupakan pria Indonesia kelahiran Jambi. Pria 36 tahun itu datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar. Ketika itu ia berusia 24 tahun.

Dikutip dari the Guardian via CNN, selama 10 tahun tinggal di Manchester, dia hidup dari uang ayahnya yang seorang bankir.

Selain membayar puluhan ribu pound sterling untuk biaya sekolah, sang ayah juga membiayai flat Reynhard di Montana House, tak jauh dari kelab malam Factory, tempat favoritnya untuk mencari pria.

Reynhard atau biasa disapa Rey, menerima dua gelar dalam bidang sosiologi dan perencanaan dari Universitas Manchester. Saat ini tengah melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds.

Namun dia diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual.

Menurut Associated Press, tesis Rey berjudul “Seksualitas dan transnasionalisme sehari-hari. Laki-laki gay dan biseksual Asia Selatan di Manchester.”

Rey diketahui jarang berbicara tentang keluarga atau kehidupan di rumah, di mana ia memiliki dua saudara kandung.

Dia juga tidak pernah menyembunyikan orientasi seksualnya, dan biasa ada di Canal Street dan Desa Gay. Teman-teman Rey mengaku sama sekali tidak tahu mengenai kejahatan yang dituduhkan.

Pengadilan menyatakan bukti pelecehan seksual Rey ditemukan berupa rekaman video dalam ponsel.

Sementara Reynhard sendiri berkeras hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

Berbeda dengan ucapan Rey, para korban mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan di sela sidang.

Rey harus menjalani minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker