Awal Januari 2020 Harga Rokok Dipastikan Naik 23 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Kabar Buruk buat Perokok, Pemerintahan Jokowi Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Berlaku Awal Januari 2020.

Pemerintah RI memastikan cukai harga rokok naik dan berlaku mulai 2020.

Produsen rokok diharapkan menyesuaikan harga baru ini mulai awal Januari 2020.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.

“Kita sudah siap ya, pabrik rokok saya juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak,” kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Belum, saya rasa target masih di APBN,” tuturnya.

Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul “Begini Cara Rokok Diam–diam Merusak Kesehatan Jantung Anda”, Rokok sering diasosiasikan dengan kesehatan paru–paru.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh dr Ade Meidian Ambari, SpJP, FIHA, 35–40 persen kematian disebabkan oleh penyakit kardiovaskular dan berhubungan dengan rokok.

Rokok bahkan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular sebanyak 25–30 persen pada perokok pasif.

“Menurut data pasien di RSAB Harapan Kita, faktor risiko pertama untuk penyakit kardiovaskular adalah merokok, yakni 46 persen,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers dan Webminar 2018 yang diadakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dan Yayasan Jantung Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6/2018).

Ketua SMF Prevensi dan Rehabilitasi RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita ini pun membeberkan cara rokok merusak kesehatan jantung.

Dia berkata bahwa rokok mengandung 7.000 senyawa kimia yang 699 di antaranya beracun dan 69 di antaranya merupakan zat karsiogenik.

Zat–zat beracun pada rokok dapat menumpuk lapisan lemak yang menyebabkan penyempitan dan kerusakan arteri koroner

Akibatnya, fungsi vasodilatasi atau pelebaran pembuluh darah pun menurun dan respons inflamasi meningkat.

Ketika dibakar, rokok juga menghasilkan karbon monoksida yang mengurangi jumlah oksigen yang terikat dalam darah.

Sehingga jantung harus bekerja lebih keras untuk mencukupi kebutuhan tubuh akan oksigen.

Lalu, rokok meningkatkan terjadinya thrombosis atau penggumpalan darah sehingga risiko serangan jantung meningkat.

Ade juga berkata bahwa produk tembakau lainnya, seperti cerutu, shisha, dan rokok elektronik, juga memiliki dampak kardiovaskular akut yang sama dengan rokok karena mengandung nikotin.

Di samping merupakan zat adiktif, nikotin juga merangsang kelenjar adrenalin.

Hormon adrenalin merangsang sistem syaraf simpatis sehingga tekanan darah dan denyut jantungnya naik.

“Peningkatan ini berbahaya bagi orang normal, apalagi orang yang yang sakit jantung. Kalau nadi, denyut jantung, dan tensinya tinggi; otomatis beban jantung meningkat dan iskemiknya tinggi,” katanya.

Pada pasien gagal jantung, dampak buruk nikotin lebih kentara.

Pasien tersebut bisa mengalami sesak napas dan perlu menjalani rawat inap di rumah sakit.

Untuk mengurangi dampak–dampak di atas, seorang perokok perlu berhenti merokoknya setidaknya satu tahun.

“Tapi perlu diingat juga bahwa kalau dia berhenti merokok, tapi lingkungannya merokok, orang tersebut juga bisa terkena serangan jantung karena tergolong perokok pasif,”katanya.

Sumber Berita
Warta Kota

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker