Catat, Januari 2024 Harga Rokok Bakal Naik

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mempersiapkan pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Total pita cukai rokok baru itu khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Askolani dilansir dari CNBC Indonesia Jumat (15/12/2023).

“Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” tegasnya.

Dengan adanya pita cukai baru itu, Askolani mengatakan, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Ia mengaku hingga Oktober 2023 sudah menindak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu.

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tegas Askolani.

Sebagaimana diketahui, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif paling tinggi untuk golongan I yang Rp 1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp 2.055. Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp 1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165.

Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp 461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 1.800.

Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp 110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp 198.000.

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

Lalu untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker