Ganjar Tantang Rudyatmo Buat Perda Haram Makan Daging Anjing di Solo, Berani?

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemkot Solo untuk menerbitkan Perda melarang penjualan dan konsumsi daging anjing. Anda setuju jika perda itu terbit?

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyoroti masalah konsumsi segawon itu. Tercatat ada 13.700 anjing dikonsumsi tiap bulannya di Solo Raya. Tercatat ada 82 warung yang menyajikan olahan daging anjing. Gubernur Ganjar kemudian mendorong ada solusi dari Wali Kota Surakarta.

DMFI juga menyebut pasokan daging anjing datang dari Jawa Barat yang notabene belum terbebas rabies. Akibatnya tingkat konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah, anjing salah satunya cukup tinggi, padahal Jateng dinyatakan tidak ada kasus rabies sejak 1995.

“Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing,” kata Ganjar seperti dilansir dari detikcom Kamis (12/12/2019).

Ganjar khawatir konsumsi daging anjing bisa membuat rabies merajalela. Dia mengajak penjual daging anjing untuk ganti pekerjaan, dan konsumen daging anjing mengganti makanannya dengan daging lain. Anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi dan sudah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Namun Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tak langsung setuju dengan ide Ganjar. Perda bisa dibikin, tapi bukanlah solusi utama untuk menyetop peredaran daging guguk. Solusi lain harus dicari supaya pedagang daging anjing, rica-rica guguk, hingga sate guguk tidak hilang mata pencahariannya.

“Ini mesti kita carikan solusi karena mereka punya keluarga, butuh makan, menyekolahkan anak. Jangan sampai nanti justru dengan adanya pelarangan dan sebagainya justru akan menambah beban bagi pemerintah,” kata Rudy.

Tetangga Surakarta sudah sudah bergerak lebih dulu. Bupati Karanganyar, Juliyatmono menutup seluruh warung kuliner olahan daging anjing. Bupati menyiapkan modal Rp 5 juta dan fasilitas agar para pedagang olahan daging anjing mau ganti profesi. Tercatat ada 37 penjual kuliner daging anjing di Karanganyar. Sejumlah pedagang menolak tapi ada pula yang bersedia mengikuti keputusan tersebut.

Setujukah Anda jika Perda larangan daging anjing diterbitkan?

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker