Trending Topik

Guru yang Cabuli 18 Siswa Ini Ternyata Juga Palsukan Ijazah

Abadikini.com, MALANG – Satu per satu kejahatan (38), oknum guru yang cabuli 18 pelajar terbongkar. Dia juga terbukti telah memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.

“Selain mencabuli 18 pelajar, tersangka juga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru pada 2015 lalu,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawa Ujung saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).

Ujung memaparkan, pada awalnya tersangka mendapatkan informasi bahwa sekolah tempat korban mencabuli 18 pelajar, membutuhkan tenaga guru honorer.

“Mengetahui informasi itu, tersangka kemudian melamar sebagai guru honorer dengan menggunakan foto kopi ijazah S1 fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Progam studi Bimbingan dan Konseling. Tetapi, ketika dilakukan pengecekan ternyata ijazah tersebut palsu,” tegas Ujung dilansir detikcom.

Ditambahkan, bahwa ijazah yang dipalsukan adalah milik teman tersangka, yang sebelumnya melamar sebagai guru IPS. Namun, tidak diterima karena tenaga guru IPS sudah penuh.

“Ijazah kemudian dipinjam foto dan nama diganti sesuai dengan foto dan nama tersangka dengan cara ditempel, baru kemudian difoto kopi,” ungkap Ujung.

Ujung melanjutkan, lamaran tersangka akhirnya diterima oleh pihak sekolah setelah melalui proses seleksi. Itu terjadi pada Desember 2015.

“Awalnya tersangka dipekerjakan sebagai pembantu staf. Kemudian pada bulan Juli 2016 tersangka diangkat menjadi guru honorer bidang BK (Bimbingan konseling) dan pada sekira tahun 2018 tersangka juga
menerima SK (surat keputusan) dari Kepala Sekolah sebagai guru honorer mata pelajaran PPKn sampai 2019,” sambung Ujung.

Kasus pencabulan sendiri awal kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus tahun 2017 terhadap salah satu korban yang duduk di bangku kelas VII dan berlanjut sampai Oktober 2019.

“Pencabulan terjadi mulai Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Setidaknya ada 18 pelajar yang menjadi korbannya,” tutup Ujung.

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker