Miris, Penggali Makam Covid-19 di Malang Dipungli Petugas, hanya Dibayar 3 Kali

Abadikini.com, MALANG – Seorang penggali makam Covid-19 di Kota Malang nasibya sangat miris Mereka mendapatkan honor dari 40 penggalian hanya dibayar cuma tiga kali ditambah lagi masih dipotong Rp 200 ribu. Jadi total upah yang didapat seharusnya Rp 750 ribu.

“Dari 30 sampai 40 pemakaman Covid-19, hanya dibayar 3 kali saja,” ujar Suhari (66), juru kunci TPU Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dikutip dari detikcom, Senin (6/9/2021).

Suhari mengatakan dari tiga kali pembayaran pemakaman Covid-19 tersebut. Dirinya tak menerima utuh, dari nilai honor sebenarnya yakni Rp 750 ribu untuk satu gali kubur.

“Jadi dipotong Rp 200 ribu, kata petugas yang antar uang bilang yang Rp 100 ribu diambil bosnya, terus Rp 100 ribu lagi untuk beli rokok. Jadi sisanya hanya Rp 550 ribu,” ungkapnya.

Suhari sendiri sudah 19 tahun lamanya menjadi penggali kubur di TPU Pandanwangi dan baru diangkat sebagai juru kunci sejak 2014 lalu.

Suhari tak mengetahui jika ada honor atau insentif bagi penggali kubur pasien Covid-19. Ketika kabar itu sampai di telinganya, Suhari mencoba menanyakan kepada petugas UPT Pemakaman Umum.

“Katanya tidak ada (insentif), saya tanya petugas bilangnya tidak ada,” ucap Suhari.

Menanggapi adanya dugaan penggelapan dan pemotongan honor penggali kubur, Suhari tak ingin ambil pusing.

“Saya biasa saja, kalau dia mau uang gituan monggo. Kalau memang hak saya, rezeki saya pasti nyampe ke saya,” ungkap Suhari.

Seperti halnya juru kunci lain, Suhari harus membenahi sendiri makam pasien Covid-19 yang baru dimakamkan. Biasanya suhari membenahi atau menguruk kembali makam Covid-19 yang ambles Karena pengurukan yang asal-asalan oleh petugas UPT Pemakaman Umum.
“Bisa dilihat sendiri kondisi makamnya. Karena pengurukan asal-asalan, saya harus rapikan sendiri, kadang suruh orang lain dan saya kasih rokok untuk imbalan,” tegas Suhari.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menegaskan bahwa biaya pemakaman Covid-19 ditanggung Pemkot Malang. Untuk satu kali pemakaman dialokasikan sebesar Rp 1,5 juta. Jumlah itu dibagi dua, Rp 750 ribu untuk penggali kubur dan sisanya untuk petugas pengurukan.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengungkap adanya pemotongan dan pungli honor atau insentif penggali makam pasien Covid-19. MCW menyebut temuan adanya dugaan pungli di dapatkan dari empat area pemakaman di Kota Malang dalam kurun waktu Juni sampai Agustus 2021.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker