Pria yang Sempat Viral Gara-gara Onani di Dalam ATM Akhirnya Diciduk Polisi

Abadikini.com, BANYUWANGI – Polisi Banyuwangi mengamankan pelaku onani dalam ATM yang videonya sempat viral pekan lalu. Aksi tak senonoh itu terjadi di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi mengamankan HDK (28) selaku pria yang melakukan onani. HDK merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo.

Baca juga : Aksi Tak Senonoh Seorang Pria yang Terciduk CCTV Saat  Asyik Onani di Ruang ATM Bank Mandiri

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu. Ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dilansir Abadikini dari laman detikcom, Senin (2/12/2019).

Pria yang onani di ATM (kaus cokelat)/Foto: Ardian Fanani

Arman menceritakan, aksi onani itu terjadi pada 16 November lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebut ia onani.

Pada saat yang bersamaan ada empat orang yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku,” imbuhnya.

Kemudian pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun melalui grup WhatsApp.

“Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau kah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kita dalami,” katanya.

Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.

Hingga saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus video tak senonoh tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap pemeran dalam video onani di ATM yang viral.

Sumber Berita
Detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker