Pidato Mendikbud Jangan Cuma Viral, Tanpa Sentuhan Kemanusian Guru Honorer akan Mati dalam Kesengsaraan

Surat Terbuka Untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Assalamualaikum. Wr Wb.

Salam sejahtera. Semoga hati kita semakin dieratkan dalam bingkai Kebhinekaan.

Salam Indonesia Jaya

Bisa dikatakan saya dan sebagian guru terharu atas naskah pidato Bapak yang dua lembar itu, yang Bapak bacakan di peringatan hari guru tahun ini.

“Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan”

Jujur dari hati, penggalan kalimat di ataslah yang membuat saya tertarik menulis semacam surat terbuka ini kepada Bapak. Pak Menteri yang saya hormati, mungkin yang Bapak maksud di atas adalah guru lebih sering diberi tugas sebagai syarat sertifikasi atau sejenisnya demi sesuatu yang tidak punya manfaat langsung kepada output dunia pendidikan. Mereka para guru disibukkan dengan hal yang bersifat administrasi, yang terkadang membuat mereka abai dengan peran mereka mendidik siswa. Bukan karena sengaja. Namun itu karena tuntutan aturan sebagaimana yang Bapak katakan.

“Lebih sering diberikan aturan dari pada pertolongan”

Ini menyentuh sekali Pak Menteri, agak “klepek-klepek saya. Walau singkat pernyataan tersebut, namun faktanya memang begitulah adanya. Saat ini aturan saling tumpang tindih, tidak jarang bukan malah memudahkan namun makin memusingkan kepala guru, bagi guru tua, yang kadang tidak begitu paham dalam pengoperasian Komputer harus dibuat pusing kepala atas tuntutan syarat yang dibebankan aturan. Tak jarang mereka harus meninggalkan murid demi mengajar sesuai perintah aturan dalam pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi. 24 Jam dalam sepekan, itu harus terpenuhi. Bagi guru yang dalam 1 sekolah yang tidak cukup jam mengajar 24 jam, maka guru yang bersangkutan harus ngamen ke sekolah lain yang jaraknya puluhan kilo meter.

Astaganya lagi Pak Menteri, di Republik yang katanya sudah merdeka 74 tahun ini, ada guru honorer yang keberadaan mereka tidak terlindungi oleh aturan atau regulasi yang Bapak maksud di atas barangkali. Sebagaimana yang kita tahu bersama, dana pendidikan 20% sebagai amanat UU ternyata tidak menyentuh guru honorer tersebut. Sebagian besar guru honorer di republik ini masih diupah dengan tidak layak sebagai warga negara yang telah lama merdeka, kawan saya di Kabupaten Wonogiri misalnya ‘Suyanto’ namanya, dia di gaji 150-300 ribu. Sehingga membuat yang bersangkutan harus menjadi supir truk pasir dan kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Yang menjadi pertanyaan kemudian Pak Menteri. Bagaimana SDM negara ini bisa maju, jika tenaga pendidik kita dianiaya dengan upah ala kadarnya. Jangan pernah ada cerita “Guru Penggerak Indonesia Maju” kalau kesejahteraan guru honorer masih jadi cerita sendu. Sekali lagi Pak Menteri, saya bicara guru sengsara ini dalam konteks guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Sebab kalau yang sudah PNS, mereka sudah sejahtera karena sertifikasi dan kepastian upah layak serta jaminan sosial. Kalau PNS, ada cerita nasib mereka sengsara. Itu hanya karena mereka kurang bersyukur saja. Begitu barangkali.

Menyengsarakan tenaga honorer. Apakah ini cita-cita pendidikan kita?

Saya meyakini Pak Menteri pasti menjawab Tidak!. Namun Pak Menteri. Tiap tahun negara ini memperingati hari guru, tetapi kesejahteraan guru honorer masih menjadi barang langkah di republik ini. Sementara kalau Pak Menteri ingin tahu di daerah Terpencil dan Terluar, PNS dalam 1 sekolah itu cuma satu, hanya kepala sekolah, sisanya honorer semua. Tapi mengapa aturan yang dikeluarkan tidak satupun menguntungkan barisan guru honorer, penjaga sekolah, dan operator sekolah yang merupakan pegawai tidak tetap alias honorer. Harapan saya semoga Pak Menteri ke depan tidak asing dengan guru honorer serta tenaga pendidikan (Penjaga Sekolah, Operator Sekolah), sehingga kebijakan Pak Menteri kelak, bisa mengakomodir nasib rekan-rekan guru honorer dan tenaga kependidikan tersebut

Pak Menteri yang saya hormati. Selain gaji 150 ribu sampai 300 ribu sebagaimana yang saya sampaikan di atas. Astaganya lagi, sebagian besar guru honorer di republik ini tidak bisa mendapatkan sertifikasi, sebagaimana guru PNS atau guru swasta, hal ini dikarenakan terbentur aturan. Sebab syarat untuk mendapatkan duit sertifikasi tersebut, guru honorer haruslah diangkat atau di SK-kan oleh Bupati, makanya sering barangkali Pak Menteri melihat ada guru honorer demo hanya untuk meminta SK Bupati atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Celakanya lagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan tersebut tidak dilindungi pula dengan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Singkatnya. Kalau guru honorer dan honorer tenaga kependidikan ini mati dalam tugas. Mereka mati dalam sebuah pengabdian. Menyedihkan!

Berat benar aturan yang diberikan kepada kaum guru ini, sementara mereka dituntut melahirkan generasi mendatang yang mampu bersaing di era digital.

Semoga saja setelah pidato Bapak tersebut viral, akan ada kebijakan dari Pak Menteri dalam hal regulasi yang dilahirkan, sehingga dapat memberikan seberkas cahaya terang kepada kaum guru yang sering saya sebut “Budak Modern”. Sebab kepada siapa guru ini berharap kalau bukan kepada Bapak sebagai “bos”nya para pendidik. Jangan Bapak suruh mereka berharap kepada organisasi profesi yang selama ini menangungi mereka semisal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Karena sependek pengetahuan saya mereka tidak begitu ada prestasi dalam memperjuangan nasib guru honorer, setau saya organisasi profesi ini hanya bisa memungut iuran bulanan, tanpa mereka peduli kepada hak guru honorer.

Bukan satu-dua rekan saya guru honorer ini dirumahkan dengan alasan defisit anggaran, tak sekalipun saya mendengar organisasi profesi guru itu memberikan advokasi kepada kaum guru honorer tersebut.

Janganlah pula Pak Menteri beranggapan saya ini hanya bisa mengkritik tanpa memberikan solusi atau berbuat untuk kesejahteraan barisan guru honorer. Sebagai Informasi, saya dan Barisan Guru ini sudah melakukan upaya konstitusional dengan menggugat aturan-aturan yang merugikan kaum guru honorer, bahkan kami menggandeng pengacara sekelas Prof. Yusril untuk menuntut keadilan sosial, namun takdir baik sepertinya masih belum berpihak, gugatan masih kandas. Semoga gugatan kami selanjutnya berbuah kemenangan. Mohon doa Pak Menteri.

Jujur Pak Menteri. Kesempatan Guru Honorer yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun di negeri ini untuk menjadi CPNS sudah ditutup rapat dengan berlakunya UU ASN yang dalam palaksanaannya tumpang tindih.

Salah satunya dari pidato Bapak yang viral, Bapak mencetuskan gerakan guru penggerak yang harus merdeka membuat inovasi pembelajaran dengan menjadikan siswa sebagai fokus utama

Jadi mau ngomong apapun Bapak. Yang ditunggu setelah berbicara ini adalah Pak Nadiem sebagai Menteri, turun membedah masalah ini, barulah itu punya makna. Selama itu tidak Bapak lakukan, pidato Bapak yang viral itu tidak akan ada maknanya.

Selamat Hari Guru…

Oleh: Yolis Suhadi, SH.
Koordinator Honorer Menggugat

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker