Profil Putri Amelia, Finalis Putri Pariwisata 2016 yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Abadikini.com, JAKARTA – Putri Amelia Zahraman merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia (PPI) tahun 2016.

Lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 26 Juni 1996.

Merupakan anak pertama dari dua bersaudara dan berdarah campuran Minang, Banjar serta Jawa.

Putri Amelia mengawali pendidikan di TK Tunas Harapan 1 Balikpapan lalu melanjutkan di SD Patra Dharma 1 Balikpapan.

Selepas lulus SD, Putri Amelia melanjutkan ke SMPN 3 RSBI Balikpapan dan SMAN 2 Balikpapan.

Lulus SMA, Putri Amelia mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Sejak kecil, dara kelahiran Balikpapan ini sudah menunjukkan bakat di bidang modelling.

Bermodal bakat di dunia modelling, Putri Amelia akhirnya mantap mengembangkan karier di tingkat nasional.

Pada 2016, Putri Amelia mengikuti ajang Puteri Pariwisata Indonesia dan mewakili Kalimantan Timur.

Sayangnya, Puteri Amelia harus puas menempati posisi runner-up 3 setelah dikalahkan oleh sosok Lois Merry Tangel dari Sulawesi Utara yang keluar sebagai pemenang.

Selain menjadi Runner-up 3 Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia juga dinobatkan sebagai Miss Sport Tourism Indonesia 2016.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda JatimKombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, dalam dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata 2016, berinisial PA.

Dua tersangka tersebut adalah PA itu sendiri, dan JL, orang yang diduga berperan sebagai perantara jasa prostitusi online ini. Penetapan tersangka ini terbilang cepat, pasalnya mereka baru diperiksa Jumat (25/10) pukul 23.00 WIB malam.

“Siapa tersangkanya? Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri,” kata Barung, saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/10).

Selain itu, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, kata dia juga menemukan sejumlah uang Rp 13 juta, yang diduga sebagai uang muka transaksi praktik prostitusi tersebut.

“Kemudian ada uang memang Rp 13 juta lebih, sebagai uang muka di dalam transaksi online itu, sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi,” ujarnya.

Namun, Barung enggan menjelaskan lebih jauh apa dasar kepolisian telah menetapkan PA sebagai tersangka. Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Polda Jatim, karena sekarang masih pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker