Video Mesum Pelajar Tuban, Satpol-PP Dapati 1 Wanita 3 Lelaki Sekamar

Abadikini.com, TUBAN – Video syur pelajar SMK di Tuban, Jawa Timur yang direkam di kamar kos membuat heboh dunia maya. Usai video hot pelajar itu viral, petugas gabungan dari polisi, BNN dan Satpol PP di Tuban langsung menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat kos pada Minggu (6/7/2019).

Razia tempat kos yang ada di Kota Tuban itu dilakukan oleh petugas untuk mencari pasangan bukan suami istri, khususnya bagi pelajar, yang tinggal di kamar kos. Hasilnya, petugas berhasil menciduk delapan pasangan bukan suami istri, yang di antara dalam KTP masih berstatus pelajar.

Dalam razia ini, petugas menyisir sejumlah tempat kos yang ada di Kota Tuban dan juga tempat kos yang ada di wilayah Kecamatan Widang, Tuban. Puluhan personel gabungan itu dibagi menjadi tiga tim.

“Kegiatan razia tempat kos ini sudah sering kita lakukan. Namun untuk kali ini kita lakukan lebih besar dengan sasaran pasangan bukan suami istri, khususnya para pelajar,” ujar Kasatpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto seperti dilansir Beritajatim.com via Suara, Minggu (6/10/2019).

Satu tim personel gabungan bergerak menyisir kos-kosan di sekitar tempat karaoke yang ada di bagian timur yakni di wilayah Kecamatan Widang. Di mana ada dua tempat kos di wilayah tersebut yang diperiksa petugas. Hasilnya ditemukan satu pasangan bukan suami istri.

“Untuk dua tim dibagi melakukan razia di kos-kosan yang ada di Kota Tuban. Yang mana untuk menindaklanjuti adanya pelajar yang membuat video mesum di kamar kos,” kata Heri.

Dari wilayah Kota Tuban itu, termasuk tempat kos dari Kelurahan Latsari dan Kelurahan Perbon, petugas mendapati beberapa pasangan muda mudi. Bahkan di dalam kos yang ada di Kelurahan Latsari, kamar berisikan satu perempuan dengan tiga laki-laki.

“Total ada delapan pasang bukan suami istri yang kita amankan dalam razia kali ini. Mereka kemudian kita bawa ke kantor Satpol PP untuk kita data dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Heri.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker