Polda Papua Telah Periksa Enam Saksi Kasus Video Mesum

Abadikini.com, TIMIKA – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua telah memeriksa enam saksi terkait kasus video mesum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal yang dihubungi dari Timika, Jumat, mengatakan salah satu di antara para saksi yang sudah diperiksa tersebut yakni EO yang merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

“Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan EO sebagai saksi, di mana saksi sudah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020,” kata Kombes Kamal.

Penyidik, kata dia, sudah mendalami jejak digital ke mana saja video mesum tersebut disebarkan.

Adapun EO baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk kedua kalinya pada Kamis (24/9) lantaran mengaku sebelumnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain EO, saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu admin group whatsapp di mana video mesum berdurasi 58 detik itu disebarkan.

Kombes Kamal menyebut terdapat dua laporan polisi terkait beredarnya video mesum seorang tokoh masyarakat Mimika berinisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida (23) di salah satu hotel di Kota Timika pada Agustus 2020 lalu.

Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber Berita
ANTARA

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker