Swastanisai Sektor Pelayanan Perpajakan

Saat ini kita mengenal layanan TIKI, JNE, J&T, dan jasa logistik lainnya. pelayanan seperti ini disukai masyarakat karena mereka cepat, harga kompetitif, dan dekat dari segi jarak ke konsumen.

Layanan ini secara cepat menggerus pendapatan jasa layanan PT Pos, sehingga mau tak mau PT Pos berbenah dan memperbaiki kinerja supaya tidak pailit dan menghabiskan uang negara.

Tidak saja PT Pos yang menghadapi gempuran layanan perusahaan swasta, tetapi juga dirasakan oleh perusahaan plat merah lainnya, seperti Pelni, Damri, dan maskapai Garuda. Walaupun Garuda sementara berhasil berbenah diri.

Jika bank-bank Pemerintah tidak segera berbenah diri dalam hal pelayanan, bukan tak mungkin di era disruption ini banyak bank tersebut akan kolaps. Adalah sebuah keniscayaan untuk memperbaiki pelayanan kepada konsumen bagi perusahaan retail.

Tidak saja bagi perusahaan swasta dan BUMN, bagi sebuah negara demokrasi yang mana rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang menentukan Pemerintahan setiap 5 tahun sekali, juga di era kebebasan pers, maka akan mudah sekali bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan juga didengar keluhannya di media sosial.

Sesuatu yang viral akan menjadi buah bibir di masyarakat, sehingga penilaian masyarakat akan mudah sekali menimbulkan persepsi baik tidaknya proses pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah setempat maupun nasional. Jika masyarakat menjadi tidak puas akan timbul banyak kritik yang kemudian menjadi viral dan memperburuk citra sebuah pemerintahan.

Mau tidak mau di era reformasi ini, Pemerintah terutama Pemerintah Daerah berlomba memberikan pelayanan yang terbaik terutama menjelang pilkada. Persaingan pada akhirnya memaksa Pemerintah untuk berubah menjadi yang terbaik. Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Lembaga swasta dalam hal penilaian dalam beberapa kategori sudah sering dilakukan dan diumumkan di media massa dan media sosial. Hal ini tentu menguntungkan masyarakat karena diberikan pelayanan yang memuaskan.

Penulis teringat pada banyak pemberitaan di awal Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta, beliau sering melakukan sidak di beberapa kantor camat untuk mengecek pelayanan oleh staff pegawai negeri sipil. Beliau beberapa kali berpesan kepada bagian dinas pendapatan daerah untuk memperbaiki ruang tunggu dan bentuk layanan supaya masyarakat yang membayar retribusi atau pajak menjadi lebih mudah.

Beberapa perubahan disektor perpajakan juga banyak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti kemudahan pembayaran pajak yang semula di lakukan di Bank dan Kantor Pos Giro dibawah jam 10.00 dengan menggunakan slip surat setoran pajak (SSP) sekarang cukup dipermudah dengan menggunakan id billing dan cukup di bayar di mesin ATM.

Logikanya orang sudah mau membayar pajak mengapa mesti di persulit.  Akan tetapi di beberapa daerah diluar Pulau Jawa apalagi Kabupaten pemekaran, terkadang niat baik Pemerintah Pusat sering tercoreng oleh tindakan staff pelayanan yang sering menafsirkan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) semaunya sendiri. Terasa aneh jika Undang-Undang yang sama tetapi penerapan nya berbeda karena berbeda tempat dan orangnya. Standar pelayanan semau-maunya sendiri.

Penulis pernah mengalami kesulitan untuk mengurus NPPKP dan harus bolak balik kantor pajak yang jaraknya jauh karena lintas kabupaten. Mengkritik bagian pelayanan malah timbul debat kusir. Arogansi staf perpajakan dan sikap sok tahu sepertinya perlu di koreksi.  Kemudahan persyaratan mengapa tidak dilakukan, janganlah melihat sesuatu seperti kacamata kuda. Koreksi bisa dilakukan jika sifatnya tidak terlalu fatal seandainya timbul kesalahan nanti pada penerapannya.

Di negara-negara besar banyak di lakukan SWASTANISASI dalam banyak bentuk pelayanan pemerintahan. Bahkan di Amerika Serikat produsen senjata dan militer tidak tertutup untuk pihak swasta. Swastanisasi ini menimbulkan persaingan sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.

Bukan tidak mungkin ke depan layanan perpajakan perlu dipertimbangkan untuk di swastanisasikan. Barangkali Wajib Pajak akan merasa lebih leluasa membayar kewajiban pajaknya jika berhubungan dengan pihak swasta. Seperti contoh Tokopedia yang membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Begitu juga dengan layanan BCA untuk membuka rekening cukup menggunakan smartphone. Sehingga nantinya untuk layanan yanh sifatnya untuk ekstensifikasi pajak cukup menjadi layanan mandiri yang dibuka peluangnya bagi pihak swasta untuk melakukan layanan seperti itu.

Presiden Jokowi berencana membentuk Badan baru yaitu Kepala Badan Perpajakan dan Pendapatan Nasional yang rencana nya akan di isi oleh M. Misbakhun. Kita belum tahu apakah Badan baru ini terpisah dari Direktorat Jenderal Pajak dibawah Menteri Keuangan ataukah menjadi Badan yang terpisah. Kita tunggu saja gebrakan dari Saudara Misbakhun.

Oleh : Leo Fernando SE., Ak
Dosen STIE Mulya Pratama dan Ketua Umum BPC HIPMI Belitung Timur

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker