Sedang Asik Tidur Dengan Istri, DPO Pencuri Kuda Ini Ditangkap Polisi

Abadikini.com, BANTAENG – Lagi sedang tertidur pulas bersama dengan istrinya, DPO pelaku pencurian Kuda di tangkap Tim T4P Res Bantaeng, pada Kamis (3/10/2019) dinihari sekitar pukul 03:30 WITA.

DPO pencuri ternak yang ditangkap  adalah YB (28), di Kampung Tanetea ,Desa Kampala Kecamatan Eremerasa, peran pelaku dalam aksinya adalah sebagai eksekutor,Sesuai dengan nomor laporan Polisi LP/ 64/ III/ 2019/ SULSEL / res. BTG. tanggal  7 Januari 2019.

Paur humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menerangkan tim T4P Polres Bantaeng  yang di pimpin Aipda Amir Nyiko melakukan penangkapan terhadap tersangka YB berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 7 Januari 2019. dengan nomor laporan Polisi LP/ 64/ III / 2019/ SULSEL / res.BTG.

“Yang mana pada tanggal 07  Januari  2019, sekitar Jam  01.00  wita, Korban melihat dua ekor kuda betina  masing – masing berwarna merah miliknya masih tertambat di samping rumahnya, namun di hari yang sama yakni sekitar Jam  03.00  wita,” ujar Sandri.

Menurutnya, Korban mendapati kedua ekor kudanya tersebut telah hilang dari tempat penambatannya, dan Korban memperkirakan kalau kedua ekor kudanya tersebut hilang karena di curi oleh orang yang Ia ( Korban ) belum ketahui identitasnya pada hari Senin, tanggal  07  Januari  2019, sekitar Jam  02.00 WITA, dan akibatnya Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000,-.

“Bermula dari hasil penyelidikan tim T4P mendapatkan informasi bahwa tersangka YB sudah berada di Kabupaten Bantaeng, sehingga tim melakukan penyelidikan tentang posisi pelaku dan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya sehingga berhasil diamankan dimana pelaku sedang tertidur pulas bersama dengan istrinya. Selanjutnya dilakukan interogasi,” imbuhnya.

Sandri menambahkan, hasil interogasi YB mengaku bahwa betul telah melakukan pencurian 2 ekor kuda bersama sama dengan temannya yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Untuk tersangka YB akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker