Trending Topik

Janji Seorang Mulan Jameela Menjadi Wakil Rakyat yang Terpilih

Abadikini.com, JAKARTA – Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mulan mengaku siap dengan mandat yang diterima untuk menjadi anggota dewan.

“InsyaAllah, kalau sudah diberi mandat harus siap, sesiap-siapnya,” ujar Mulan usai menghadiri pembekalan 4 Pilar di Gedung Nusantara IV, DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

“Ya persiapannya pasti harus banyak.. Persiapannya ya di antaranya datang ke acara-acara pembekalan,” ucap Mulan.

Mulan tidak ingin menyebut mengincar salah satu komisi, namun dia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Partai Gerindra. Sedangkan untuk program kerja akan disusun Mulan ketika sudah ditetapkan berada di salah satu komisi.

“Kalau program kan kita harus liat dulu komisi berapa. Ya, nggak usahlah (komisi berapa) biar saya yang tahu. Ha-ha-ha. Ya tinggal menunggu fraksi, yang menunggu aja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mulan mengaku akan mengikuti setiap pembekalan yang dilakukan oleh DPR. Menurutnya, dia akan banyak belajar kepada anggota DPR petahana.

“Ya dunia baru, makanya setiap ada pembekalan kita benar-benar belajar serius. Yang lain kan incumbent kan mereka sudah mengerti sepak terjangnya. Bagaimana kerja di lapangan mereka sudah tahu, makanya sering banyak tanya sama teman-teman juga yang sudah terpilih lebih dulu,” kata dia.

Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih, salah satunya ada nama Mulan Jameela. Berikut ini rinciannya:

  1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
  2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
  3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
  4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker