Trending Topik

Kader Gerindra Disidang di PN Terkait Mobil Ambulans Aksi 22 Mei

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kader Partai Gerindra dalam kasus kerusuhan unjuk rasa Rabu, 22 Mei 2019, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terdakwa terjerat setelah mobil ambulans Gerindra yang ditumpanginya diduga berisikan batu yang digunakan massa perusuh.

Para terdakwa adalah Wakil Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Jawa Barat, Iskandar Hamid; kader Gerindra Obby Nugraha; dan sopir ambulans Yayan Hendrayana. Mereka diduga berperan dalam kerusuhan di kerusuhan di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

“(Terdakwa) melakukan paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Nopriandi di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, kasus ini bermula dari surat yang diteken Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya Nandang Suryana. Nandang menugaskan ketiga terdakwa ikut aksi 22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan titik kumpul di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa lalu bertolak ke Jakarta dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9686 PCF bertuliskan Gerindra Kota Tasikmalaya. Ketiganya tiba di Seknas Prabowo-Sandi sekira pukul 03.00 WIB, 22 Mei 2019.

Setiba di Seknas, ketiga terdakwa diminta mengikuti mobil Avanza silver yang dikendarai seorang pria menuju lokasi aksi massa di sekitaran Jalan Wahid Hasyim dan depan kantor Bawaslu. Ambulans hendak dipakai untuk membantu korban luka.

Aksi di depan kantor Bawaslu rupanya berujung ricuh. Massa mulai menyerang petugas dengan batu hingga bom molotov. Massa juga berusaha merusak kawat berduri yang dipasang petugas untuk bisa masuk ke area kantor Bawaslu.

“Saksi Muhidin (polisi) melihat batu tersebut sudah dipersiapkan dan diambil dari dalam mobil ambulans yang berlogo partai Gerindra yang berada di sekitar kerumunan masa dengan posisi berpura-pura standby untuk melakukan pertolongan kepada masa pedemo yang mengalami luka-luka,” ujar jaksa.

Setelah massa berhasil dipukul mundur, polisi menyisir sekitar lokasi kejadian hingga ke Jalan HOS Cokroaminoto. Di sana, Muhidin memberhentikan ambulans yang dipakai ketiga terdakwa.

Setelah penyisiran, polisi menemukan dua puluh bongkahan batu konblok dan batu kali yang diduga digunakan masa untuk melempari petugas. Petugas menduga ambulans hanya kamuflase.

“Digunakan untuk menyimpan batu karena di dalam mobil ambulans tersebut tidak ditemukan alat-alat medis sebagimana layaknya mobil ambulans, ternyata di dalam mobil tersebut dalam keadaan kosong serta kelima orang yang berada tersebut bukan berprofesi sebagai paramedis,” ujar Jaksa.

Selain tiga terdakwa, polisi juga menangkap dua orang lainya yang ada di dalam mobil, yakni Surya Gemara Cibro dan Hendrik Syamrosa. Ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker