Trending Topik

Fakta yang Baru Terungkap dari Komnas HAM Peristiwa 21-23 Mei: Bukan Dilakukan oleh Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Tim Pencari Fakta Peristiwa 21-23 Mei bentukan Komnas HAM RI mengatakan bahwa 9 korban yang meninggal dunia karena tertembak peluru tajam bukan dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kami meyimpulkan bahwa korban yang meninggal karena peluru tajam itu bukan dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Kesimpulan tersebut dikatakan dia, didapatkan dari hasil pemeriksaan uji balistik kepolisian yang menyatakan tak ditemukannya alat-alat yang bermasalah.

“Kami sudah memeriksa para kepolisian. Kepolisian juga sudah membeberkan hasil uji balistik. Cek uji balistik itu memang tidak ditemukan sisa-sisa misalnya selongsong, segala macam dan juga tidak ada senjata yang digunakan untuk peluru tajam itu,” ujar Beka.

Dengan demikian, Beka menyatakan bahwa 10 orang yang meninggal, dan 9 diantaranya terkena peluru tajam dan 1 diantaranya karena trauma, namun bukan disebabkan oleh aparat kepolisian pada saat peristiwa kerusuhan 21-23 Mei lalu.

Padahal, sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker