Akibat Asap, Udara Empat Daerah di Riau Berbahaya‎ untuk Dihirup

Abadikini.com, JAKARTA – Udara di empat daerah Provinsi Riau memasuki level berbahaya untuk dihirup. Itu diakibatkan dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara dua daerah lainnya kategori tidak sehat.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9) pukul 15.00 WIB.

“Alat pengukur kualitas udara menunjukkan 4 daerah memasuki level berbahaya, dan 2 daerah lainnya tidak sehat,” ujar Amral saat dikonfirmasi merdeka.com.

Amral menjelaskan, ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu antara lain Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai dan Siak. Sedangkan dua daerah lain yang dinyatakan tidak sehat yaitu Bengkalis dan Kampar.

Meurut Amral, polutan standar indeks (PSI) keempat daerah ini rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori warna hitam.

Untuk Pekanbaru, terdapat tiga papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (189 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (139 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (di atas 300 Psi).

Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Kabupaten Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi). Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko kualitas sedang (76 Psi) dan Libo kualitas udara Berbahaya (300 Psi).

“Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi),” katanya.

Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, ‎kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

Sebab, dalam eraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya. “Dalam PP itu, maka kita rekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara,” tandasnya.

Sumber Berita
MDK

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker