Cari Satu Saja Susah, Kok Wacanakan Wagub DKI Lebih dari Satu

Abadikini.com, JAKARTA – Satu tahun posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno. Setelah partai pengusung Anies-Sandi yakni Gerindra dan PKS sepakat menyetor dua nama cawagub ke DPRD DKI, proses pemilihan pengganti Sandi berada di tangan para wakil rakyat.

Namun, hingga kini belum juga ada hasil siapa yang bakal menduduki kursi orang nomor dua di ibu kota. Wacana baru justru muncul yakni wakil gubernur lebih dari satu buat DKI.

Wacana memiliki wakil gubernur lebih dari satu itu dipicu mentoknya pembahasan wakil gubernur pengganti Sandiaga. Mungkinkah Jakarta memiliki wagub lebih dari satu?

Jakarta Pernah Memiliki 4 Wagub

Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengakui, ada usulan wagub lebih dari satu dalam rapat pembahasan tata tertib. Pantas mengatakan usulan itu muncul karena Jakarta pernah memiliki empat Wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara.

Selain itu munculnya usulan tersebut karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.

“Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Usulan ini, kata Pantas, nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Usulan akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib. Jika usulan ini diterima, mekanisme pemilihan wagub nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Tapi perlu dipertimbangkan juga kekurangan dan kelebihan dari pemilihan langsung selama ini, perlu dipertimbangkan juga mana yang lebih besar manfaatnya, perlu dihitung juga. Karena kalau gubernur dan wakil gubernur sebenarnya ada dalam satu kotak. Dulu kan sempat muncul usulan yang dipilih hanya gubernur, wakilnya diserahkan kepada apa (gubernur) gitu. Jadi intinya terserahlah kepada pembuat UU, mana yang lebih besar manfaatnya daripada mudaratnya,” jelasnya.

Harus Revisi UU Tentang Pemerintah Daerah

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarif menilai pembahasan wakil gubernur atau wagub lebih dari satu bukanlah ranah DPRD melainkan DPR RI. Karena hal itu, Syarif menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.

“Itu undang-undang, bukan domain DPRD membahas itu. Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu,” ucap Syarif.

Akan tetapi, Syarif mengaku mendukung adanya rencana wagub lebih dari satu bila DPR melakukan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.

“Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub,” jelasnya.

Semua Program Berjalan Hanya dengan Satu Wagub

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan walaupun DKI Jakarta memiliki satu wakil gubernur (wagub), semua program bisa berjalan.

Saefullah mengatakan Sekda juga bagian dari kepala daerah. Selain itu ada juga asisten yang membantu kerja kepala daerah. Terkait efektivitas kinerja kepala daerah dengan satu wagub, dia mengatakan tak bisa menilai.

“Saya kan bagian dari gubernur. Yang menilai efektif dan tidak efektif mesti orang lain, jangan suruh saya yang nilai. Tetapi semua program jalan kok. Kan ada asisten pemerintahan, asisten ini, banyak kok. Masih jalan,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Saefullah enggan menanggapi lebih jauh soal wacana wagub lebih dari satu. Dia mengatakan sesuai regulasi yang ada saat ini, jumlah wagub harus satu. Jika pun ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibu Kota, dia mengatakan prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.

“UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draft, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang,” ujarnya.

Ditolak Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri menolak usulan DKI memiliki wakil gubernur lebih dari satu. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan tidak boleh ada keistimewaan kursi wakil gubernur untuk Jakarta.

“Jumlah Wagub untuk seluruh Indonesia sama (1 orang). Sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan,” jelas Akmal kepada merdeka.com, Rabu (11/9).

Akmal mengatakan, jumlah kursi wakil gubernur antara DKI atau 33 provinsi lain harus sama. Karena, aturan yang mengatur tentang hal tersebut juga sama. “Jadi tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama,” tambah dia.

Sumber Berita
MDK

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker