Yusril Sebut Dewan Pengawas KPK dapat Dibentuk dalam Format Komisi

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dibentuk dalam format komisi pengawasan. Ia mengatakan komisi pengawasan ini bertindak sebagai pengawas internal bagi KPK.

Yusril mengatakan pengawasan di luar institusi dapat dilakukan oleh DPR RI sebagai institusi kenegaraan. “Tapi, internal di dalam itu, seperti di tiap-tiap kementerian itu ada inspektorat yang melakukan pengawasan, dan itu normal saja,” ujar Yusril saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Yusril, pengawasan terhadap KPK merupakan sesuatu yang wajar sebagai bagian menuntaskan kinerja pemberatasan korupsi. Ia menambahkan tidak ada lembaga mana pun yang kebal dengan pengawasan pihak lain.

Bahkan, ia mengatakan, lembaga kepresidenan pun bisa diawasi oleh lembaga lain. “Walaupun pengawasan secara institusional kenegaraan tetap berlangsung seperti pengawasan keuangan oleh BPK, dan lain lain. Saya kira tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi. Itu prinsip dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Yusril yang turut membantu pemerintah dalam menyusun UU KPK.

Kendati demikian, Yusril menyerahkan konsep dewan pengawas untuk KPK kepada pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah, yang hendak merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Yusril juga sebelumnya mendukung rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi. Yusril beralasan, sejak disahkan pada 2002, materi UU KPK sudah selayaknya direvisi karena tidak relevan dengan masa sekarang.

“Setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang, saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan, tidak ada lembaga yang kebal terhadap evaluasi, begitu pun dengan KPK. Ia mencontohkan lembaga kepresidenan dan DPR saja mengalami perubahan serta, kejaksaaan yang berkali-kali dievaluasi.

“Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, silakan diperbaiki, ya, direvisi. Tugas saya pertama kali menyusun UU KPK sudah selesai,” ujar Yusril.

Terlebih, keinginan merevisi UU KPK sudah beberapa kali diajukan oleh DPR, tetapi tidak mendapat respons dari Presiden. “Saya pikir tidak ada UU yang sempurna. Saya pikir normal saja,’ ujar Yusril.

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker